Konawe Utara, Kroscek.co.id – Usai dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Konawe Utara pada Rabu (18/2/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Konawe Utara, Tamrin, SP., M.M., menegaskan komitmennya untuk segera melakukan penataan aset di lingkungan Sekretariat DPRD Konut.
Tamrin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan DPRD Konut menyampaikan bahwa pembenahan aset menjadi prioritas utama dalam masa awal tugasnya.
“Kami fokus pada penataan aset sekretariat karena masih banyak aset yang tidak berada di kantor. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi saya yang diberikan amanah,” tegas Tamrin, Jum’at (20/02/2026).
Menurutnya, penataan aset bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas dan tertib pengelolaan barang milik daerah.
Ia menilai, aset yang tidak terdata atau tidak berada pada tempatnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Tamrin menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, pencocokan antara data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan, serta penertiban penggunaan aset sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai mantan Kabag Keuangan DPRD Konut, ia memahami pentingnya pengelolaan aset yang transparan dan terintegrasi dengan sistem keuangan daerah.
Karena itu, pihaknya berkomitmen membangun sistem pengawasan internal yang lebih ketat agar seluruh aset tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawab.
Pria pencetus Perda penertiban Ternak ini, juga mengajak seluruh jajaran sekretariat DPRD untuk mendukung proses penataan tersebut.
Menurutnya, pembenahan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola yang lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi.
“Penataan ini demi kebaikan bersama. Kita ingin sekretariat DPRD Konut menjadi contoh dalam pengelolaan administrasi dan aset yang akuntabel,” ujarnya.
Dengan langkah tegas tersebut, Tamrin berharap Sekretariat DPRD Konawe Utara dapat memperkuat sistem pengelolaan internal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah. (**)
Laporan: Muh. Sahrul















