Konawe Utara, Kroscek.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan bahwa pemecatan terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin berat merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat ditawar.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjaga integritas birokrasi.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Konawe Utara, Muhardin, S.Pd., menyatakan bahwa sanksi pemecatan merupakan wujud nyata penegakan aturan dalam sistem pemerintahan.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik dan harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum serta disiplin kerja.
“Pemecatan ini harus dipahami sebagai konsekuensi hukum. ASN terikat oleh sumpah jabatan dan aturan disiplin yang jelas. Jika pelanggaran berat dilakukan, maka sanksinya juga harus tegas,” ujar Muhardin, Selasa (6/1/2026).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menilai keputusan pemerintah daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat merupakan langkah tepat dan berani.
Selain memberikan efek jera, kebijakan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan tanggung jawab yang diemban.
Ia menambahkan, DPRD mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan ASN ke depan agar pelanggaran disiplin dapat dicegah sejak dini.
Menurutnya, penegakan disiplin merupakan fondasi utama bagi terciptanya pemerintahan yang profesional, bersih, dan berwibawa.
“Ini momentum evaluasi besar. ASN yang masih aktif harus bekerja dengan integritas, loyalitas, dan penuh tanggung jawab. Tidak ada ruang bagi pelanggaran berat dalam birokrasi,” tegasnya.
Muhardin menekankan bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara adalah amanah negara yang menuntut integritas tanpa kompromi, loyalitas terhadap aturan dan pimpinan, serta tanggung jawab penuh dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Birokrasi dibangun di atas kepercayaan publik, sehingga setiap pelanggaran berat bukan hanya mencederai aturan, tetapi juga merusak wibawa pemerintahan dan keadilan bagi ASN lain yang bekerja dengan jujur,” Tegasnya.
Karena itu, lebih lanjut pria yang disapa Muha ini, menegaskan tidak ada ruang bagi kelalaian, apalagi penyimpangan, dalam sistem birokrasi, yang dibutuhkan adalah keteladanan, kerja ikhlas, dan komitmen untuk melayani masyarakat secara profesional dan bermartabat.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara, Asmawati, A.Md., menegaskan bahwa pemecatan terhadap 17 ASN tersebut sudah tepat dan wajib dilakukan, terlebih sebagian pelanggaran berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi serta pengabaian total terhadap tugas sebagai aparatur negara.
Asmawati menyebutkan, terdapat ASN yang bertahun-tahun tidak pernah masuk kantor dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelayan publik.
Kondisi tersebut, menurut politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) Konut, ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem pemerintahan modern.
“Kalau sudah terlibat tindak pidana korupsi dan bertahun-tahun tidak pernah hadir menjalankan tugas, maka pemecatan itu wajib. Tidak ada alasan untuk dipertahankan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memperketat penegakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak hanya bagi ASN PNS, tetapi juga bagi PPPK, PPPK paruh waktu, dan seluruh unsur aparatur pemerintahan lainnya.
Lebih jauh, Asmawati menyoroti pengawasan internal terhadap kedisiplinan ASN. Ia mengungkapkan masih ditemukannya praktik tidak disiplin, seperti ASN yang hanya datang untuk absen pagi, kemudian meninggalkan kantor tanpa bekerja, dan kembali hanya untuk absen pulang.
“Jam kerja terbuang sia-sia. ASN berkeliaran di luar kantor, bukan menjalankan tugasnya. Ini fakta yang harus segera ditertibkan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Konawe Utara, lanjut Asmawati, mendorong pengawasan yang lebih intensif, konsisten, dan terukur agar praktik-praktik tersebut tidak terus berulang.
Ia menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan kunci utama dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan berintegritas.
“ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan sekadar mengisi absen. Ini harus dihentikan,” pungkasnya.
Pernyataan DPRD Konawe Utara ini mempertegas bahwa penegakan disiplin ASN bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, tegas, dan berorientasi pada kepentingan publik. (**)













