Konawe Utara, Kroscek.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin berat.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan berjenjang dan pertimbangan objektif dari pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ASN tidak akan ditoleransi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa dari total 17 ASN yang diberhentikan, sebanyak 14 orang dikenakan PTDH karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sementara tiga ASN lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu panjang, masing-masing selama enam tahun dan dua tahun.
“Keputusan ini sudah final dan berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Syafruddin kepada Kroscek.co.id, Selasa (6/01/2026).
Ia menekankan, pemecatan tersebut harus dijadikan pembelajaran serius bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Menurutnya, sanksi tegas ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga marwah birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan profesional.
“Ini adalah sanksi tegas. Kami tidak mau lagi ada ASN yang melakukan hal serupa. Disiplin harus ditegakkan, dan kami tidak ingin kecolongan lagi dengan pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” Tegas Safruddin.
Sebagai pejabat pembina kepegawaian sekaligus figur sentral dalam manajemen ASN di daerah, Sekda Konawe Utara meminta seluruh aparatur untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, bekerja dengan penuh dedikasi, serta menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa ASN digaji oleh Negara untuk bekerja dan melayani publik, bukan untuk mengabaikan tugas apalagi mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. ASN harus sadar bahwa jabatan adalah amanah. Profesionalisme, kedisiplinan, dan loyalitas kepada negara wajib dijaga,” tandasnya.
Lebih lanjut, Syafruddin menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan internal serta pembinaan kepegawaian guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Penegakan disiplin, menurutnya, bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah tegas Pemkab Konawe Utara ini diharapkan menjadi peringatan nyata bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi aturan, meningkatkan etos kerja, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (**)













