Konawe Utara, Kroscek.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Fendrik, S.Kom, menegaskan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Konut.
Setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Konawe Utara Nomor: 400/12/1329 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain ASN dan PPPK, penduduk umum yang berdomisili di wilayah tersebut untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan domisili Kabupaten Konawe Utara.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., pada 28 Juli 2025 itu menyasar seluruh kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta pemuka agama untuk mensosialisasikan kewajiban ini secara luas dan aktif.
Pernyataan ini disampaikannya langsung Fendrik kepada Kroscek.co.id, usai Pembahasan KUA PPAS Perubahan anggaran 2025 di DPRD Konut, pada Selasa, 29/07/2025, sebagai bentuk dorongan terhadap tertib administrasi kependudukan dan bentuk loyalitas nyata terhadap daerah.
“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa setiap PNS, PPPK, maupun masyarakat yang telah bertahun-tahun tinggal di Konawe Utara, wajib secara administratif menjadi bagian dari daerah ini. Kepemilikan KTP Konut bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pembangunan daerah,” ujar Fendrik.
Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi aparatur dan warga untuk bekerja dan mencari nafkah di Bumi Oheo. Namun, kontribusi tersebut harus diimbangi dengan keberpihakan administratif melalui dokumen kependudukan resmi yang tercatat di Konut.
“Banyak program daerah yang berbasis data kependudukan. Ketika seseorang tinggal dan bekerja di sini, tetapi identitasnya masih dari luar daerah, maka tidak tercermin dalam statistik. Ini sangat berpengaruh terhadap perencanaan, alokasi anggaran, dan penerimaan dana pusat,” tegasnya.
Fendrik menyampaikan bahwa saat ini masih ditemukan sejumlah aparatur pemerintah yang telah lama mengabdi di wilayah Konut, namun belum melakukan perpindahan administrasi kependudukan. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap sistem dan semangat otonomi daerah.
“Kita ingin membangun daerah ini dengan semangat kebersamaan. Maka dari itu, kesadaran untuk mengurus KTP Konut harus datang dari hati. Ini bukan hanya soal administratif, tapi juga etika, dedikasi, dan penghormatan terhadap tempat kita mencari penghidupan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa memiliki KTP Konut memberikan berbagai manfaat, mulai dari kemudahan dalam akses pelayanan publik, hingga turut memperkuat daya tawar daerah dalam konteks pembangunan berbasis data.
Selain itu, pada momen pemilu atau pilkada, kepemilikan KTP menjadi syarat mutlak untuk berpartisipasi dan menentukan arah kepemimpinan daerah.
“Pilkada ke depan adalah momentum penting. Kalau tidak punya KTP Konut, maka Anda tidak bisa ikut menentukan masa depan daerah ini. Padahal, Anda tinggal di sini dan menerima pelayanan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebagai legislator muda, Fendrik berharap semua elemen, termasuk kepala OPD, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat, ikut aktif menyosialisasikan pentingnya dokumen kependudukan yang benar sesuai domisili.
“Ini bagian dari edukasi dan kesadaran kolektif. Jangan sampai kita besar di sini, tetapi identitas kita tetap melekat di tempat lain,” tutup Fendrik dengan nada optimistis.
Imbauan ini sekaligus menjadi seruan moral bagi semua pihak agar menyatukan niat membangun Konawe Utara tidak hanya dengan kerja dan kontribusi, tetapi juga dengan kesadaran administratif yang kuat dan legalitas kependudukan yang sesuai. (**)
Laporan : Muh. Sahrul