Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Aktivitas produksi tambang nikel milik PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara, kembali tuai sorotan.

Hingga pertengahan tahun 2025, perusahaan pelat merah tersebut dinilai belum menunjukkan transparansi dalam pelaporan produksi khusus dari blok yang telah beroperasi sejak tahun 2010.

Sorotan datang dari Akademisi Pemerhati Sumber Daya Alam dan Investasi Sultra, Robby Anggara, yang menilai absennya laporan terbuka tentang aktivitas Tapunopaka sebagai bentuk krisis transparansi dalam tubuh BUMN pertambangan.

“Tidak adanya data produksi dari Blok Tapunopaka pada dokumen publikasi resmi menunjukkan ketertutupan informasi yang tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan data,” tegas Robby dalam keterangannya.

Tapunopaka Tak Pernah Muncul di Laporan Resmi PT ANTAM (2018-2023)

Laporan tahunan PT Antam yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs resmi perusahaan hanya mencantumkan tiga wilayah utama operasi nikel, yakni Pomalaa, Tanjung Buli, dan Hulawa.

Baca Juga :  Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

Nama Tapunopaka atau UBPN Konawe Utara tidak pernah disebutkan, baik dalam data volume produksi, peta sebaran, maupun kontribusi unit bisnis.

“Publik berhak tahu siapa yang menikmati hasil tambang ini dan siapa yang dirugikan. Jika tidak tercatat, potensi manipulasi data dan pengalihan produksi sangat terbuka,” lanjut Robby.

Robby bahkan menduga bijih nikel dari Tapunopaka kemungkinan besar dialihkan pencatatannya ke wilayah izin usaha pertambangan (IUP) lain, seperti UBPN Pomalaa, yang dapat menyebabkan hilangnya hak fiskal Kabupaten Konawe Utara.

Negara dan Daerah Berpotensi Rugi Miliaran Rupiah

Ketiadaan pelaporan resmi dari Blok Tapunopaka mengancam hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya menjadi hak daerah.

Baca Juga :  Jelang Muscab VI, Ini Harapan dan Cita-cita Perjuangan PBB Konawe Utara

Setiap ton ore nikel yang diambil wajib dilaporkan secara resmi dan dibebani royalti untuk negara serta bagian untuk daerah penghasil.

Blok Tapunopaka sendiri pernah mencatatkan ekspor signifikan. Pada tahun 2010, Antam melakukan ekspor perdana sebesar 50.000 ton bijih nikel basah (wmt), dan pada tahun 2019, kembali tercatat ekspor 55.570 wmt ke Tiongkok. Namun, sejak itu, nama Tapunopaka menghilang dari dokumen publik Antam.

“Jika benar Tapunopaka tetap berproduksi meski tidak dilaporkan dan IUP-nya bermasalah, ini ruang lebar bagi potensi pelanggaran hukum. Negara dan masyarakat lokal bisa sangat dirugikan,” ujar Robby.

Dugaan IUP Bermasalah dan Lahan Belum Bebas

Pada 2021 lalu, DPRD Konawe Utara sempat menghentikan sementara aktivitas tambang Antam di Tapunopaka.

Langkah ini dilakukan karena diduga IUP tidak aktif sejak 2011 dan perusahaan belum menyelesaikan proses pembebasan lahan secara resmi dengan masyarakat.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

Sementara itu, laporan produksi nikel Antam secara konsolidasi terus meningkat signifikan, 13,45 juta wmt pada 2023 dan 4,6 juta wmt pada kuartal I 2025.

Namun, kontribusi Tapunopaka tidak pernah dirinci secara terpisah, menimbulkan kecurigaan terhadap akurasi dan integritas pelaporan.

Desakan Audit dan Investigasi

Atas kondisi ini, masyarakat mendesak PT Antam untuk segera mempublikasikan laporan produksi per blok, khususnya untuk Blok Tapunopaka.

Selain itu, Kementerian ESDM, BPK, dan Ombudsman RI diminta melakukan audit khusus dan investigasi mendalam terhadap praktik operasional dan tata kelola tambang Antam di Konawe Utara.

“Tapunopaka berada di wilayah padat penduduk dan dekat zona sensitif. Tanpa transparansi, masyarakat kehilangan kendali untuk mengawasi dampak lingkungan, program CSR, bahkan potensi konflik lahan,” tutup Robby. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!
Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu
Longsor dan Konflik Lahan Ancam Warga, Rumah dan Fasilitas Umum Masuk dalam IUP
PuSPAHAM: Surat Bupati Konawe Selatan Tak Cukup, GTRA Harus Segera Dibentuk!
Tiga Kades di Oheo Disorot, Forkawa Konut: Berita Tak Boleh Jadi Alat Tekanan
Rajab Jinik Ucapkan Milad ke Wakapolda Sultra: Jenderal Berdedikasi dan Humanis
Wakapolda Sultra Ulang Tahun: Panjang Umur Jenderal, Tetap Gagah dan Sehat Selalu!

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:09 WITA

PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:47 WITA

Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:01 WITA

Longsor dan Konflik Lahan Ancam Warga, Rumah dan Fasilitas Umum Masuk dalam IUP

Senin, 28 Juli 2025 - 16:48 WITA

PuSPAHAM: Surat Bupati Konawe Selatan Tak Cukup, GTRA Harus Segera Dibentuk!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!