Konawe Utara, Kroscek.co.id – Aktivitas produksi tambang nikel milik PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara, kembali tuai sorotan.
Hingga pertengahan tahun 2025, perusahaan pelat merah tersebut dinilai belum menunjukkan transparansi dalam pelaporan produksi khusus dari blok yang telah beroperasi sejak tahun 2010.
Sorotan datang dari Akademisi Pemerhati Sumber Daya Alam dan Investasi Sultra, Robby Anggara, yang menilai absennya laporan terbuka tentang aktivitas Tapunopaka sebagai bentuk krisis transparansi dalam tubuh BUMN pertambangan.
“Tidak adanya data produksi dari Blok Tapunopaka pada dokumen publikasi resmi menunjukkan ketertutupan informasi yang tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan data,” tegas Robby dalam keterangannya.
Tapunopaka Tak Pernah Muncul di Laporan Resmi PT ANTAM (2018-2023)
Laporan tahunan PT Antam yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs resmi perusahaan hanya mencantumkan tiga wilayah utama operasi nikel, yakni Pomalaa, Tanjung Buli, dan Hulawa.
Nama Tapunopaka atau UBPN Konawe Utara tidak pernah disebutkan, baik dalam data volume produksi, peta sebaran, maupun kontribusi unit bisnis.
“Publik berhak tahu siapa yang menikmati hasil tambang ini dan siapa yang dirugikan. Jika tidak tercatat, potensi manipulasi data dan pengalihan produksi sangat terbuka,” lanjut Robby.
Robby bahkan menduga bijih nikel dari Tapunopaka kemungkinan besar dialihkan pencatatannya ke wilayah izin usaha pertambangan (IUP) lain, seperti UBPN Pomalaa, yang dapat menyebabkan hilangnya hak fiskal Kabupaten Konawe Utara.
Negara dan Daerah Berpotensi Rugi Miliaran Rupiah
Ketiadaan pelaporan resmi dari Blok Tapunopaka mengancam hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya menjadi hak daerah.
Setiap ton ore nikel yang diambil wajib dilaporkan secara resmi dan dibebani royalti untuk negara serta bagian untuk daerah penghasil.
Blok Tapunopaka sendiri pernah mencatatkan ekspor signifikan. Pada tahun 2010, Antam melakukan ekspor perdana sebesar 50.000 ton bijih nikel basah (wmt), dan pada tahun 2019, kembali tercatat ekspor 55.570 wmt ke Tiongkok. Namun, sejak itu, nama Tapunopaka menghilang dari dokumen publik Antam.
“Jika benar Tapunopaka tetap berproduksi meski tidak dilaporkan dan IUP-nya bermasalah, ini ruang lebar bagi potensi pelanggaran hukum. Negara dan masyarakat lokal bisa sangat dirugikan,” ujar Robby.
Dugaan IUP Bermasalah dan Lahan Belum Bebas
Pada 2021 lalu, DPRD Konawe Utara sempat menghentikan sementara aktivitas tambang Antam di Tapunopaka.
Langkah ini dilakukan karena diduga IUP tidak aktif sejak 2011 dan perusahaan belum menyelesaikan proses pembebasan lahan secara resmi dengan masyarakat.
Sementara itu, laporan produksi nikel Antam secara konsolidasi terus meningkat signifikan, 13,45 juta wmt pada 2023 dan 4,6 juta wmt pada kuartal I 2025.
Namun, kontribusi Tapunopaka tidak pernah dirinci secara terpisah, menimbulkan kecurigaan terhadap akurasi dan integritas pelaporan.
Desakan Audit dan Investigasi
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak PT Antam untuk segera mempublikasikan laporan produksi per blok, khususnya untuk Blok Tapunopaka.
Selain itu, Kementerian ESDM, BPK, dan Ombudsman RI diminta melakukan audit khusus dan investigasi mendalam terhadap praktik operasional dan tata kelola tambang Antam di Konawe Utara.
“Tapunopaka berada di wilayah padat penduduk dan dekat zona sensitif. Tanpa transparansi, masyarakat kehilangan kendali untuk mengawasi dampak lingkungan, program CSR, bahkan potensi konflik lahan,” tutup Robby. (**)
Laporan : Muh. Sahrul