Kendari, Kroscek.co.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Nasrullah Faizal, S.H., secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun media sosial Facebook.
Laporan dua Akun Facebook bernama “Deny Kurniawan” dan “Budi Sutoyo” ke Polda Sultra, telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Siber, pada Minggu, 15 Juni 2025.
Laporan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yopi Wijaya Putra, S.H., di Mapolda Sultra. Dalam keterangannya, Nasrullah mengungkapkan bahwa akun tersebut mempublikasikan konten berisi tuduhan serius disertai dengan penyebaran data pribadinya.
“Postingan itu memuat foto wajah, KTP, tuduhan penggelapan dan pencabulan, serta mencantumkan nomor ponsel saya. Itu serangan terhadap integritas saya, dan tidak pernah saya lakukan. Tidak ada satu pun tuduhan tersebut terbukti secara hukum,” tegas Nasrullah.
Ia menilai unggahan tersebut sebagai bentuk serangan digital yang sistematis, yang tidak hanya mencemarkan nama baik pribadi, tetapi juga merusak citra lembaga DPRD.
“Saya mengalami trauma atas konten itu. Ini bukan sekadar fitnah, tapi juga pelanggaran serius terhadap privasi dan kehormatan saya,” ujarnya.
Unsur Pelanggaran Ganda: ITE dan PDP
Kuasa Hukum Nasrullah, Yopi Wijaya Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut setidaknya terdapat dua pelanggaran sekaligus yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook.
“Pertama, dugaan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kedua, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022,” jelas Yopi.
Menurutnya, penyebaran identitas visual seperti foto KTP dan nomor HP tanpa persetujuan merupakan kejahatan digital. “Ini adalah tindak pidana khusus di ranah siber. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana tegas,” tambahnya.
Yopi mendorong Polda Sultra, khususnya Subdit Siber Ditreskrimsus, untuk segera melakukan digital forensic guna mengungkap pelaku dan potensi jaringan penyebar informasi tersebut.
Nasrullah Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Menutup pernyataannya, Nasrullah mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang bersifat tuduhan sepihak di media sosial.
“Ruang digital bukan tempat untuk mengadili seseorang. Tuduhan yang tidak disertai proses hukum adalah bentuk persekusi digital yang merusak demokrasi dan tatanan hukum kita,” pungkasnya. **
Laporan : Muh. Sahrul