Konawe Utara, Kroscek.co.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Samir, S.IP., M.Si., dengan tegas mendorong sekaligus mendesak Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, untuk segera mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Utara.
Desakan tersebut muncul menyusul berbagai laporan masyarakat mengenai buruknya pelayanan kesehatan di RSUD, serta dugaan rendahnya kedisiplinan kehadiran Plt Direktur dalam menjalankan tugas.
Samir, politisi Partai Hanura yang juga memimpin Komisi III DPRD membidangi kesehatan, mengungkapkan bahwa ia menerima banyak aduan dari masyarakat, khususnya mengenai fasilitas di ruang rawat inap kelas II.
Salah satu keluhan datang dari pasien yang harus membawa sendiri kipas angin dari rumah karena ruangan tidak dilengkapi alat pendingin.
“Ini kebijakan yang sangat tidak masuk akal. Rumah sakit milik pemerintah seharusnya memberikan kenyamanan dasar kepada pasien, bukan malah membebani mereka,” ujar Samir, Sabtu (14/6/2025).

Selain itu, Samir juga menyoroti dugaan jarangnya kehadiran Plt Direktur di RSUD. “Kadang pagi masuk, lalu pulang. Ini bukan gaya kerja pemimpin pelayanan publik.
RSUD itu menyangkut nyawa masyarakat. Bupati harus segera turun tangan mengevaluasi dan mencopot jika terbukti tidak becus bekerja,” tambahnya.
Menurut Samir, penunjukan Plt Direktur oleh Bupati dimaksudkan untuk menghadirkan terobosan dan inovasi dalam pelayanan.
Namun sejauh ini belum ada langkah konkret yang terlihat, baik dari segi pelayanan maupun perbaikan infrastruktur rumah sakit.
Bahkan koordinasi antara pihak RSUD dan Komisi III DPRD dinilai minim, yang membuat pembenahan sektor kesehatan semakin terhambat.
Menanggapi hal itu, Plt Direktur RSUD Konawe Utara, Riska L., S.ST., M.Kes., memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa dirinya saat ini merangkap dua jabatan, yaitu sebagai Kepala Bidang P2PL di Dinas Kesehatan dan sebagai Plt Direktur RSUD. Oleh karena itu, ia membagi waktu secara mobile antara dua institusi.
“Justru jam kerja saya lebih banyak di RSUD. Kadang pagi saya di Dinkes Konut, kemudian ke RSUD, atau sebaliknya. Bahkan tak jarang saya seharian penuh di rumah sakit,” jelas Riska.

Riska menyebutkan bahwa sejak diangkat sebagai Plt Direktur RSUD pada 8 April 2025 melalui SK Bupati, dirinya telah menjalankan tugas selama dua bulan lebih.
Ia juga menegaskan bahwa teguran dari DPRD dijadikan multivitamin dan motivasi untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan komunikasi lintas lembaga.
“Saya menyadari bahwa komunikasi dengan DPRD belum optimal. Saya mohon maaf, dan ke depan siap memperbaiki koordinasi, khususnya dengan Komisi III sebagai mitra utama dalam bidang kesehatan. Pak Samir adalah petua kami, masukan beliau sangat penting,” ujarnya.
Terkait fasilitas ruang rawat inap, Riska menjelaskan bahwa RSUD tidak diperbolehkan lagi menggunakan kipas angin karena harus memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari BPJS, yang mensyaratkan penggunaan AC.
Karena keterbatasan anggaran, ia telah mengajukan proposal bantuan ke enam perusahaan, termasuk PT Antam, untuk pengadaan 20 unit AC dan perlengkapan lain seperti lemari pasien.
“Saya sudah buat dua proposal. Proposal pertama ditujukan ke perusahaan untuk bantuan AC dan perlengkapan. Proposal kedua saya ajukan ke Kementerian terkait pembangunan rumah sakit baru arahan Pak Bupati. Kami usulkan pembangunan senilai Rp200 miliar, termasuk pengadaan alat kesehatan,” jelasnya.
Riska juga mengakui masih banyak kekurangan, termasuk dalam aspek kebersihan dan infrastruktur dasar.
“Kebersihan RS yang sebelumnya sangat memprihatinkan kini sedang saya benahi. Jalan berlubang di sekitar UGD juga sedang saya perbaiki. Soal pengaspalan, itu sudah saya sampaikan ke Dinas PU untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan pasien membawa kipas angin, dan menilai hal itu sebagai bentuk ketidaktahuan publik mengenai standar layanan yang telah diatur regulasi.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya konsistensi dan keseriusan dalam penyelenggaraan layanan publik, terutama di sektor kesehatan yang menyentuh langsung kebutuhan vital masyarakat.
Komisi III DPRD Konawe Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong Bupati mengambil langkah tegas demi memastikan RSUD dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada rakyat. (**)
Laporan : Muh. Sahrul