Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 06:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelantikan (*Ist)

Ilustrasi Pelantikan (*Ist)

Kendari, Kroscek.co.id – Pelantikan kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hasil pemilihannya tidak bersengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B, yang mengatur tahapan pelantikan kepala daerah berdasarkan status sengketa hasil pemilihan.

Berikut adalah daftar enam kepala daerah terpilih di Sulawesi Tenggara yang tidak menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024:

  1. Kabupaten Kolaka
    • Bupati: H. AMRI, S.STP., M.Si
    • Wakil Bupati: H. HUSMALUDDIN
  2. Kabupaten Konawe
    • Bupati: H. YUSRAN AKBAR, S.T
    • Wakil Bupati: H. SYAMSUL IBRAHIM, S.E., M.Si
  3. Kabupaten Bombana
    • Bupati: Ir. BURHANUDDIN, M.Si
    • Wakil Bupati: AHMAD YANI, S.Pd., M.Si
  4. Kabupaten Buton Utara
    • Bupati: AFIRUDIN MATHARA, S.H., M.H.
    • Wakil Bupati: RAHMAN, S.KM., M.Kes
  5. Kabupaten Kolaka Timur
    • Bupati: ABD. AZIS, S.H., M.H.
    • Wakil Bupati: YOSEP SAHAKA, S.Pd.
  6. Kabupaten Muna Barat
    • Bupati: LA ODE DARWIN
    • Wakil Bupati: Drs. ALI BASA, M.Si.

Pelantikan ini merupakan bagian dari gelombang pertama, yang mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan yang tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gelombang kedua akan melantik kepala daerah yang hasil pemilihannya digugat namun gugatannya ditolak atau dibatalkan, sementara gelombang ketiga untuk mereka yang hasil pemilihannya digugat dan gugatannya diterima, sehingga memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

Informasi ini sesuai dengan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Bima Arya pada Rabu, 22 Januari 2025, yang menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Istana Presiden RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)


Laporan : Irmayanti Daud

Berita Terkait

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
PT Bumi Konawe Mineral Wujudkan Pembangunan Mushola Dusun Bajo Desa Tapunggaya
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Semarak HUT RI ke-80, PT SBP Teguhkan Komitmen Sosial Lewat Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Rabu, 24 September 2025 - 14:28 WITA

PT Bumi Konawe Mineral Wujudkan Pembangunan Mushola Dusun Bajo Desa Tapunggaya

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WITA

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi

Jumat, 12 September 2025 - 23:04 WITA

PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:34 WITA

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!