Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 06:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelantikan (*Ist)

Ilustrasi Pelantikan (*Ist)

Kendari, Kroscek.co.id – Pelantikan kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hasil pemilihannya tidak bersengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B, yang mengatur tahapan pelantikan kepala daerah berdasarkan status sengketa hasil pemilihan.

Berikut adalah daftar enam kepala daerah terpilih di Sulawesi Tenggara yang tidak menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024:

  1. Kabupaten Kolaka
    • Bupati: H. AMRI, S.STP., M.Si
    • Wakil Bupati: H. HUSMALUDDIN
  2. Kabupaten Konawe
    • Bupati: H. YUSRAN AKBAR, S.T
    • Wakil Bupati: H. SYAMSUL IBRAHIM, S.E., M.Si
  3. Kabupaten Bombana
    • Bupati: Ir. BURHANUDDIN, M.Si
    • Wakil Bupati: AHMAD YANI, S.Pd., M.Si
  4. Kabupaten Buton Utara
    • Bupati: AFIRUDIN MATHARA, S.H., M.H.
    • Wakil Bupati: RAHMAN, S.KM., M.Kes
  5. Kabupaten Kolaka Timur
    • Bupati: ABD. AZIS, S.H., M.H.
    • Wakil Bupati: YOSEP SAHAKA, S.Pd.
  6. Kabupaten Muna Barat
    • Bupati: LA ODE DARWIN
    • Wakil Bupati: Drs. ALI BASA, M.Si.

Pelantikan ini merupakan bagian dari gelombang pertama, yang mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan yang tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gelombang kedua akan melantik kepala daerah yang hasil pemilihannya digugat namun gugatannya ditolak atau dibatalkan, sementara gelombang ketiga untuk mereka yang hasil pemilihannya digugat dan gugatannya diterima, sehingga memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

Informasi ini sesuai dengan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Bima Arya pada Rabu, 22 Januari 2025, yang menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Istana Presiden RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)


Laporan : Irmayanti Daud

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria
Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!
Security PT WDR Dipersalahkan, Dedi: Bawahan Bertindak Berdasarkan Pimpinan
DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:26 WITA

PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:10 WITA

Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!