Konawe Utara, Kroscek.co.id – Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani, S.H, memberikan dukungan terhadap Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Hal ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Ranperda ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan integrasi data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” Ungkap Herman Sewani kepada Kroscek.co.id, Senin, (20/01/2025).
Dukungan dari Ketua DPRD Konawe Utara menunjukkan komitmen legislatif dalam memperkuat kebijakan berbasis data presisi, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih terarah dan efisien.
“Pemenuhan lima hak konstitusi rakyat merupakan kewajiban yang harus diaplikasikan dan dipenuhi oleh pemerintah sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945,” Tegasnya.
Menurut, Herman bahwa, Kelima hak tersebut menjadi dasar utama dalam menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh terkhusus di Konawe Utara.
Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi memiliki nilai strategis yang tidak hanya sebagai solusi teknis pengelolaan data, tetapi juga sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pemenuhan lima hak konstitusi rakyat.
Lima hak tersebut mencakup:
1. Sandang, Pangan, dan Papan.
Ranperda ini memastikan data presisi dapat mendukung perencanaan dan distribusi kebutuhan dasar masyarakat, seperti ketersediaan pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan sandang secara merata.
2. Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan data yang akurat, pemerintah dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, serta melestarikan kebudayaan lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. Kesehatan, Pekerjaan Layak, dan Jaminan Sosial.
Pemanfaatan data presisi dapat membantu pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang lebih baik, penyediaan lapangan kerja yang layak, dan perlindungan sosial yang menyeluruh.
4. Kehidupan Sosial, Perlindungan Hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Ranperda ini mendorong terwujudnya keadilan sosial dengan memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia berbasis data yang transparan dan akuntabel.
5. Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Layak.
Data presisi mendukung pembangunan infrastruktur yang sesuai kebutuhan lokal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, sehingga menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan layak bagi masyarakat.
Dengan dukungan Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani, S.H, implementasi Ranperda ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan data secara komprehensif untuk pembangunan daerah yang inklusif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (**)
Laporan : Muh Sahrul