Rumbia, kroscek.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana secara resmi mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024. Pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan Pengumuman Nomor 539/PL.02.5-Pu/7406/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye. Jumat (
Berdasarkan audit yang dilakukan, KPU Bombana menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Bombana 2024. Berikut adalah hasil audit laporan dana kampanye:
- Pasangan Ir. Burhanuddin, M.Si – Ahmad Yani, S.Pd., M.Si
- Penerimaan: Rp 3.200.000.000,00
- Pengeluaran: Rp 3.198.980.000,00
- Saldo: Rp 1.020.000,00
- Keterangan: Patuh
- Pasangan Hj. Andi Nirwana S., SP., MM – Heryanto, SKM
- Penerimaan: Rp 744.352.000,00
- Pengeluaran: Rp 744.352.000,00
- Saldo: Rp 0,00
- Keterangan: Patuh
- Pasangan Hasrat Haji Nabi, SH – Ir. H. M. Rifai Gunawas, M.Si
- Penerimaan: Rp 248.660.000,00
- Pengeluaran: Rp 249.601.000,00
- Saldo: Rp -941.000,00
- Keterangan: Tidak Patuh
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menjelaskan bahwa audit laporan dana kampanye ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada 2024. “Kewajiban menyampaikan laporan dana kampanye menjadi upaya untuk memastikan bahwa semua pasangan calon mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasdin menegaskan bahwa pasangan calon yang tidak patuh dalam penyampaian laporan akan diberikan catatan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Bombana berharap hasil audit ini dapat menjadi perhatian semua pihak untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.
Pengumuman hasil audit laporan dana kampanye ini disampaikan sebagai bagian dari upaya KPU Bombana untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Dengan adanya laporan ini, publik dapat mengetahui penggunaan dana kampanye secara transparan.
KPU Bombana juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilihan demi terwujudnya Pilkada yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. (ads)