KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut), telah mengumumkan Surat Nomor: 832/PL.02.3-Pu/7409/2/2024 yang berkaitan dengan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024.
Pengumuman ini merupakan tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada), di mana nomor urut setiap pasangan calon resmi diumumkan. Setelah penetapan ini, pasangan calon akan menggunakan nomor urut tersebut dalam kegiatan kampanye dan seluruh materi pemilihan hingga hari pemungutan suara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, disebutkan bahwa KPU Kabupaten wajib mengumumkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon melalui laman resmi KPU Kabupaten.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Konawe Utara telah mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024. Pengumuman ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan pemilihan yang berlangsung sesuai dengan jadwal dan peraturan yang berlaku.
Nomor urut yang ditetapkan melalui pengundian ini akan menjadi identitas resmi pasangan calon selama proses kampanye dan pada surat suara saat pemilihan nanti. Untuk melihat hasil pengundian dan nomor urut yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mengakses laman resmi KPU Kabupaten Konawe Utara.
Donwload PDF di Link 🔗 PENGUMUMAN NOMOR URUT PASLON KONUT