211 Orang Gagal Seleksi Administrasi CPNS Konawe Utara

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 10:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Mohammad Nur Sain.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Mohammad Nur Sain.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Minat masyarakat untuk menyandang status sebagai Abdi Negara, sangat besar, termasuk di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut).

Dengan jumlah peserta pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang mencapai angka 783 orang. Padahal kuota yang disiapkan hanya untuk 100 formasi. Terdiri dari 30 tenaga kesehatan dan 70 bidang teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nursain, menjelaskan, jumlah keseluruhan pelamar pada seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang telah melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 783 pelamar.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan secara elektronik (online) oleh Panselda terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 572 orang.

“Sedangkan pelamar yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tak lulus seleksi administrasi ada 211,” rinci mantan Camat Asera tersebut, Rabu (18/9/2024).

Nursain menjelaskan, Panselda Konut memberikan ruang bagi peserta CPNS yang tidak lolos seleksi administrasi untuk menyanggah. Ketidaklulusan seleksi administrasi dapat dilihat pada keterangan melalui akun masingmasing pelamar.

“Jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggah dimulai tanggal 20 sampai dengan 22 September 2024 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn. bkn.go.id,” ujarnya.

Nursain mengatakan, dalam pengajuan masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang serta memperbarui atau menambah dokumen.

Selain itu, Panselda dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang
Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026
Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II
Konawe Utara Matangkan Strategi Optimalisasi PAD demi Kemandirian Pembangunan
DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!
Tadoloiyo Juara Umum, Dari Bola Volly hingga Panggung Karaoke, Semua Disikat!

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 10:17 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Jumat, 26 September 2025 - 17:19 WITA

Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang

Jumat, 26 September 2025 - 12:53 WITA

Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026

Jumat, 26 September 2025 - 07:26 WITA

Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!