211 Orang Gagal Seleksi Administrasi CPNS Konawe Utara - https://kroscek.co.id/

211 Orang Gagal Seleksi Administrasi CPNS Konawe Utara

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 10:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Mohammad Nur Sain.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Mohammad Nur Sain.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Minat masyarakat untuk menyandang status sebagai Abdi Negara, sangat besar, termasuk di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut).

Dengan jumlah peserta pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang mencapai angka 783 orang. Padahal kuota yang disiapkan hanya untuk 100 formasi. Terdiri dari 30 tenaga kesehatan dan 70 bidang teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nursain, menjelaskan, jumlah keseluruhan pelamar pada seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang telah melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 783 pelamar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil verifikasi yang dilakukan secara elektronik (online) oleh Panselda terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 572 orang.

“Sedangkan pelamar yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tak lulus seleksi administrasi ada 211,” rinci mantan Camat Asera tersebut, Rabu (18/9/2024).

Nursain menjelaskan, Panselda Konut memberikan ruang bagi peserta CPNS yang tidak lolos seleksi administrasi untuk menyanggah. Ketidaklulusan seleksi administrasi dapat dilihat pada keterangan melalui akun masingmasing pelamar.

“Jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggah dimulai tanggal 20 sampai dengan 22 September 2024 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn. bkn.go.id,” ujarnya.

Nursain mengatakan, dalam pengajuan masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang serta memperbarui atau menambah dokumen.

Selain itu, Panselda dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Silaturahmi Pasca Lebaran, Bupati Konut dan Kolaka Perkuat Sinergi Antar Daerah
Hangatnya Ramadhan, PT Kembar Emas Sultra Salurkan 117 Parcel untuk Warga Lameruru
Bupati Ikbar: Evaluasi Kinerja Kepala OPD 3–6 Bulan, Bukan Karena Kedekatan
Safari Ramadhan di Wanggudu, Bupati Ikbar Tegaskan Tak Boleh Ada Warga Kekurangan Pangan
Penguatan BPR Bahteramas Harus Berorientasi Penuh pada Kepentingan Rakyat
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:54 WITA

Silaturahmi Pasca Lebaran, Bupati Konut dan Kolaka Perkuat Sinergi Antar Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:11 WITA

Hangatnya Ramadhan, PT Kembar Emas Sultra Salurkan 117 Parcel untuk Warga Lameruru

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:18 WITA

Bupati Ikbar: Evaluasi Kinerja Kepala OPD 3–6 Bulan, Bukan Karena Kedekatan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!