Masa Jabatan 158 Kepala Desa di Konawe Utara Diperpanjang Menjadi 8 Tahun  - https://kroscek.co.id/

Masa Jabatan 158 Kepala Desa di Konawe Utara Diperpanjang Menjadi 8 Tahun 

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 08:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin pimpin Perpanjangan masa jabatan 159 kepala desa di gedung olahraga, Kamis (05/09/2024).

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin pimpin Perpanjangan masa jabatan 159 kepala desa di gedung olahraga, Kamis (05/09/2024).

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Sebanyak 158 kepala desa (Kades) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi memperoleh perpanjangan masa jabatan, dari awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan jabatan kepala desa tersebut, dipimpin langsung Bupati Konut, Ruksamin, didampingi Wakil Bupati (Wabup), Abu Haera, disaksikan Ketua DPRD Konut, Herman Sewani S.H, Sekda para kepala OPD, Forkopimda dan para camat. Kegiatan dilaksanakan di gedung olahraga, Kamis (5/9/2024).

Ruksamin menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, merupakan amanah perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra
Penandatanganan masa jabatan 159 kepala desa di konawe utara.

Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada para Kades yang baru saja dikukuhkan. Diharapkan SK perpanjangan ini menjadi berkah berkelanjutan di wilayahnya masing-masing.

“Ini menjadi berkah pengabdian para kepala desa kepada bangsa dan negara dan kepada warga masyarakat desa pada khususnya,” ucap H. Ruksamin.

H. Ruksamin menyampaikan kepada para Kades agar segera melaksanakan “review” RPJMDes yang memuat kebijaksanaan program tambahan selama 2 tahun, dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan.

Baca Juga :  Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

“RPJMDes tersebut disusun secara disistematif, terpadu, serta menyeluruh terhadap perubahan melalui badan bencana pembangunan dan inofasi Kabupaten Konut,” kata Ruksamin.

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin Menyerahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Rasyid Kende Perangkat Desa Belalo.

Lanjut Ruksamin, kedudukan dan peran Kades, sangat penting sebagai unsur yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kades dituntut bekerja cepat, tulus dan efisien. Selain itu juga lebih aspiratif dan inovatif, tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat.

Seorang Kades harus mampu menyelesaikan semua permasalahan di wilayah desa tersebut, karena masyarakat mempunyai kekurangan yang mendasar.

Baca Juga :  Raider Binaan IMI Konawe Utara Wahdany (132) Tembus 4 Podium di Jawa Timur

“Selain itu, Kades harus mampu memanfaatkan, mengeksplorasi sumber daya alam, serta sumber daya manusia,” ujarnya.

Perlu diketahui, kepala desa yang baru saja dikukuhkan periode 2020 hingga 2028 sebanyak 80 desa dan masa jabatan kepala desa periode 2023-2031 sebanyak 78 desa, sementara satu desa masih dalam proses persiapan pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musdes yakni Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo dikarenakan kepala desanya telah meninggal dunia. (**)


Laporan : Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
Usai Teken Kontrak Kemenkes, Bupati Ikbar Tinjau Lokasi RSUD Konawe Utara

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:57 WITA

Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:56 WITA

Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!