Bupati Konawe Utara, Ruksamin Perpanjang Masa Jabatan 795 Anggota BPD

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin memperpanjang masa jabatan Keanggotaan BPD Se Konawe Utara di Gedung Olah Raga. Kamis, (05/09/2024).

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin memperpanjang masa jabatan Keanggotaan BPD Se Konawe Utara di Gedung Olah Raga. Kamis, (05/09/2024).

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M. Si., IPU ASEAN Eng., mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Konawe Utara. Pengukuhan berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Konawe Utara. Kamis, 5 September 2024.

H. Ruksamin dalam sambutannya dihadapan 795 anggota BPD menjelaskan, bahwa pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 444 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara, dan resmi di tetapkan pada 5 Juli 2024.

Baca Juga :  Cetak SDM Kelautan dan Perikanan, Abuhaera Buka Sosialisasi Politeknik 2025-2026
Anggota BPD Se Konawe Utara Antusias menyalami H. Ruksamin.

“Menindaklanjuti Surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” Ungkap Ruksamin.

Dijabarkannya, pada angka 4 huruf c yakni; Pemerintah Daerah memfasilitasi perpanjangan masa keanggotaan BPD dengan melakukan perubahan keputusan bupati terkait masa keanggotaan BPD. kesempatan itu, Ruksamin mengingatkan kembali bahwa dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi.

Baca Juga :  PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat
Ratusan Anggota BPD Se Konawe Utara mendengarkan sambutan pidato Bupati H. Ruksamin.

“Fungsinya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu saya juga berharap agar BPD dapat menyelaraskan tupoksinya dengan program pemerintah daerah,” Jelas Bupati Ruksamin.

Baca Juga :  Trotoar Baru di Andowia Dirusak, KNPI Desak Pemda Konut Ambil Tindakan Tegas

Acara pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S. Sos ., M. Si., Ketua DPRD sementara, Herman Sewani, SH., dan Wakil Ketua DPRD I Made Tarubuana, Forkompinda Kabupaten Konawe Utara serta sejumlah OPD. (**)


Laporan : Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Cetak SDM Kelautan dan Perikanan, Abuhaera Buka Sosialisasi Politeknik 2025-2026

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:08 WITA

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Senin, 23 Juni 2025 - 15:23 WITA

Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025 - 13:08 WITA

Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!