KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih, H. Ikbar, S.H., M.H, resmi menggundurkan diri dari hasil pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Pengunduran diri H. Ikbar sebagai anggota DPRD Konut terpilih 2024 dilandasi majunya sebagai Bakal calon (Balon) Bupati Konawe Utara berpasangan dengan H. Abuhaera pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 426 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 pasal 48 bahwa partai politik sebagai peserta pemilu bisa melakukan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sesuai mekanisme.
Anggota Komisioner KPU Konut, Naim, S.H yang juga sebagai ketua Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Konut mengatakan, bahwa berdasarkan mekanisme perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum melakukan proses penggantian calon terpilih.
“Pada pemilihan legislatif 2024, KPU Konut telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Konut hasil pemilu tahun 2024 sebanyak 20 orang calon terpilih sesuai dengan jumlah kursi Parlemen konut melalui surat keputusan KPU Kabupaten konawe Utara nomor 552 tahun 2024,” Ungkap Naim.
Setelah adanya pengajuan dari Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Konawe Utara, Herman Sewani, SH, bersama Kader PBB Konut, Abdul Halim Alkaf menyerahkan berkas pengunduran diri H. Ikbar ke KPU Konut mengikuti sesuai dengan prosedural.
“Terdapat dua partai politik yang mengusulkan Penggantian calon terpilih anggota DPRD Konut 2024 yakni, Partai PBB Dapil III, H. Ikbar, SH., MH, dan Partai Nasdem Dapil III, Sudiro, S.H,.M.H,” Ucapnya.
Menurut Naim, berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 mengenai ketentuan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota telah meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih pada angka dua (2) poin C, memedomani ketentuan pasal 426 UU 7 tahun 2024 dan pasal 48 PKPU 6 tahun 2024.
“Pergantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil tersebut,” Jelas Naim.
KPU Konut telah menetapkan penggantian calon terpilih hasil pemilu 2024 pada anggota DPRD terpilih Konut atas nama Sudiro, S.H, M.H kepada Mardin melalui Surat keputusan (SK) KPU Konut Nomor 733 tahun 2024 sebagai perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Konawe Utara nomor 552 tahun 2024 tertanggal 27 juli tahun 2024.
“Kemudian pengganti H. Ikbar, SH., MH, kepada Abd. Halim Alkaf melalui Surat KPU Konut Nomor 738 perubahan kedua atas Surat keputusan KPU Konut Nomor 552 tertanggal 8 agustus 2024,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muh Sahrul