Sebut Mekkah “Sesat” Akun Facebook @AdimarnoSukuTokotu’a Dipolisikan

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 19:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral di Medsos Postingan video di akun Facebook Pro (Kreator digital) @AdimarnoSukuTokotu'a. (*Foto Screenshot)

Viral di Medsos Postingan video di akun Facebook Pro (Kreator digital) @AdimarnoSukuTokotu'a. (*Foto Screenshot)

BOMBANA, KROSCEK.CO.ID – Warga +62 dihebohkan dengan adanya unggahan pemilik akun Facebook @AdimarnoSukuTokotu’a, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Bahwa, Kota Mekkah lebih tepat disebut sebagai “kota yang menyesat” ketimbang “kota suci”.

Postingan video di akun Facebook Pro (Kreator digital) @AdimarnoSukuTokotu’a yang berbentuk Reels menyebut “Penjudi ada disana, pencuri ada disana, wanita penghibur ada disana, semua kejahatan-kejahatan lain ada disana, bahkan lebih banyak disana (Mekkah)”.

Menanggapi hal itu, Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Adimarno Suku Tokotu’a ke Polres Bombana setelah pernyataannya di media sosial heboh dan membuat netisen geram.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

“Kami melaporkan secara resmi pemilik akun Facebook @AdimarnoSukuTokotu’a di kepolisian. Pelaporan ini terjadi setelah Adimarno menolak untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf dalam waktu yang ditentukan oleh LKPD,” Kata Direktur LKPD, Muh. Arham. Selasa, (06/08/2024 ).

Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD), Muh. Arham resmi melaporkan pemilik akun AdimarnoSukuTokotu’a di Polres Bombana. Selasa, (06/08/2024 ).

Unggahan akun Facebook beralamat di Dongkala, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, @AdimarnoSukuTokotu’a telah menarik perhatian warga net. Postingan tersebut telah diputar 810 ribu kali, dibagikan sebanyak 373 kali, dan menghasilkan 6,3 ribu komentar, yang sebagian besar mengecamnya.

“Pernyataan ini tentunya menyulut emosi publik, terutama umat muslim. Kami telah memberikan kesempatan kepada Adimarno selama 2 x 24 jam untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada publik. Namun, upaya ini ditolak oleh Adimarno,” Geramnya.

Baca Juga :  Jamaah Haji Indonesia Selesai Wukuf, Kini Bersiap Lempar Jumrah di Mina

Menurut Arham, pernyataan yang disampaikan Adimarno tidak hanya menyakitkan hati umat muslim, tetapi juga tidak didasari oleh ilmu pengetahuan agama sehingga mengumbar dan memantik persoalan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Setelah kami memberikan waktu kepada Adimarno untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya, dan tidak diindahkan. Kami akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Bombana,” jelasnya.

Arham meminta kepada pihak berberwewenang untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjut Arham, agar tidak ada lagi Adimarno satu, dua, tiga dan banyak lagi diluar sana mengulang kejadian serupa. Jika berlarut-larut akan semakin memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

“Berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hindarilah pernyataan yang dapat merusak hubungan kemasyarakatan dan menyakiti publik karena bisa berujung pada pidana dan perpecahan. Mari bersosial media dengan baik, dan mengutamakan edukasi,” kata Arham.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Bombana, dan diharapkan Adimarno segera dilakukan penahanan, serta memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (**)


Laporan : Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

Desa Mekar Jaya Wakili Konut, Masuk Tiga Besar Lomba Desa Sultra
Kecelakaan “Adu Banteng” di Oheo, Dua Mobil Rusak Parah
Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Ikbar: Polri Adalah Wajah Negara
Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:43 WITA

Desa Mekar Jaya Wakili Konut, Masuk Tiga Besar Lomba Desa Sultra

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:24 WITA

Kecelakaan “Adu Banteng” di Oheo, Dua Mobil Rusak Parah

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:24 WITA

Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:49 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Ikbar: Polri Adalah Wajah Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40 WITA

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!