BOMBANA, KROSCEK.CO.ID – Warga +62 dihebohkan dengan adanya unggahan pemilik akun Facebook @AdimarnoSukuTokotu’a, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Bahwa, Kota Mekkah lebih tepat disebut sebagai “kota yang menyesat” ketimbang “kota suci”.
Postingan video di akun Facebook Pro (Kreator digital) @AdimarnoSukuTokotu’a yang berbentuk Reels menyebut “Penjudi ada disana, pencuri ada disana, wanita penghibur ada disana, semua kejahatan-kejahatan lain ada disana, bahkan lebih banyak disana (Mekkah)”.
Menanggapi hal itu, Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Adimarno Suku Tokotu’a ke Polres Bombana setelah pernyataannya di media sosial heboh dan membuat netisen geram.
“Kami melaporkan secara resmi pemilik akun Facebook @AdimarnoSukuTokotu’a di kepolisian. Pelaporan ini terjadi setelah Adimarno menolak untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf dalam waktu yang ditentukan oleh LKPD,” Kata Direktur LKPD, Muh. Arham. Selasa, (06/08/2024 ).
Unggahan akun Facebook beralamat di Dongkala, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, @AdimarnoSukuTokotu’a telah menarik perhatian warga net. Postingan tersebut telah diputar 810 ribu kali, dibagikan sebanyak 373 kali, dan menghasilkan 6,3 ribu komentar, yang sebagian besar mengecamnya.
“Pernyataan ini tentunya menyulut emosi publik, terutama umat muslim. Kami telah memberikan kesempatan kepada Adimarno selama 2 x 24 jam untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada publik. Namun, upaya ini ditolak oleh Adimarno,” Geramnya.
Menurut Arham, pernyataan yang disampaikan Adimarno tidak hanya menyakitkan hati umat muslim, tetapi juga tidak didasari oleh ilmu pengetahuan agama sehingga mengumbar dan memantik persoalan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Setelah kami memberikan waktu kepada Adimarno untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya, dan tidak diindahkan. Kami akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Bombana,” jelasnya.
Arham meminta kepada pihak berberwewenang untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjut Arham, agar tidak ada lagi Adimarno satu, dua, tiga dan banyak lagi diluar sana mengulang kejadian serupa. Jika berlarut-larut akan semakin memicu keresahan di kalangan masyarakat.
“Berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hindarilah pernyataan yang dapat merusak hubungan kemasyarakatan dan menyakiti publik karena bisa berujung pada pidana dan perpecahan. Mari bersosial media dengan baik, dan mengutamakan edukasi,” kata Arham.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Bombana, dan diharapkan Adimarno segera dilakukan penahanan, serta memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (**)
Laporan : Muh Sahrul