BKPSDM Konawe Utara Jelaskan Dasar Pembayaran TPP Guru

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 05:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Sain.

Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Sain.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyikapi terkait adanya postingan di media sosial terkait TPP guru yang kurang pembayarannya.

Kepala BKPSDM Konut, Nur Sain, S.Sos., M.M. menjelaskan dasar pembayaran TPP ASN terdiri atas 4 indikator yakni pertama, presensi (hari kerja 30 persen) berdasarkan presensi masuk melalui Aplikasi Simpegnas.

Kedua, aktivitas kerja (jam kerja 70 persen) berdasarakan presensi masuk dan pulang melalui Aplikasi Simpegnas sesuai dengan jam masuk dan pulang yang sudah ditentukan, (perhitungan TPP 70 persen mulai terhitung setelah pegawai mencapai 112,5 Jam dalam sebulan.Ketiga Golongan dan keempat Kelas Jabatan.

“Jadi, setiap bulannya presensi dan jam kerja berdasarkan hasil penarikan data kehadiran guru melalui Aplikasi Simpegnas BKN, cara kerja aplikasi yaitu melakukan absensi secara Online, tatacara menggunakan aplikasi juga sudah di sosialisasikan oleh BKPSDM dan Ortala dari Bulan Januari dan efektifnya digunakan aplikasi Simpegnas pada bulan Maret 2024,” jelas Nur Sain di ruang kerjanya pada Kamis (13/06/2024).

Sementara, untuk anggaran TPP melekat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Nominal TPP berdasarkan kelas jabatan secara teknis pada bagian Ortala.

“Jadi secara teknis proses pembayaran TPP di ketahui oleh bagian Ortala dan tata cara penggunaan presensi Simpegnas secara teknis di BKPSDM,” bebernya.

Sedangkan untuk Dinas Pendisikan, hanya  menyampaikan data dan kelas jabatan guru disetiap satuan pendidikan, urusan teknis penarikan data ada pada admin masing-masing OPD/Unit Kerja yang selanjutnya melakukan rekon presensi dan jam kerja Pegawai ke BKPSDM.

“Jadi pada dasarnya besaran/jumlah TPP yang diterima oleh masing-masing ASN tergantung dari ASN itu sendiri dalam melakukan presensi pada aplikasi Simpegnas, bukan karena Dinas Pendidikan, BKPSDM, Ortala dan lain-lain,” tegasnya.

“Yang menentukan besaran TPP yang akan diterima adalah masing-masing guru. Karena sistem presensi itu menggunakan aplikasi milik BKN yang terintegrasi dengan aplikasi E-kinerja,” tutupnya. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Dilantik Besok, Ikbar dan Abuhaera Jalani Gladi Bersih di Jakarta
Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar
Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”
Siap Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Jalani Tes Kesehatan
Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara
Lebih 140 Orang Satpol PP Konawe Utara ‘Direhat’ Imbas UU No 20 Tahun 2023
Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Warga Wanggudu Gotong Royong Bangun Masjid Al-Muhajirin
Stadion Mini Konasara Dibangun Tahun Ini, Anggaran Capai Rp10 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:10 WITA

Dilantik Besok, Ikbar dan Abuhaera Jalani Gladi Bersih di Jakarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:40 WITA

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:46 WITA

Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”

Senin, 17 Februari 2025 - 17:56 WITA

Siap Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Jalani Tes Kesehatan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:10 WITA

Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!