BKPSDM Konawe Utara Jelaskan Dasar Pembayaran TPP Guru

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 05:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Sain.

Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Sain.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyikapi terkait adanya postingan di media sosial terkait TPP guru yang kurang pembayarannya.

Kepala BKPSDM Konut, Nur Sain, S.Sos., M.M. menjelaskan dasar pembayaran TPP ASN terdiri atas 4 indikator yakni pertama, presensi (hari kerja 30 persen) berdasarkan presensi masuk melalui Aplikasi Simpegnas.

Kedua, aktivitas kerja (jam kerja 70 persen) berdasarakan presensi masuk dan pulang melalui Aplikasi Simpegnas sesuai dengan jam masuk dan pulang yang sudah ditentukan, (perhitungan TPP 70 persen mulai terhitung setelah pegawai mencapai 112,5 Jam dalam sebulan.Ketiga Golongan dan keempat Kelas Jabatan.

“Jadi, setiap bulannya presensi dan jam kerja berdasarkan hasil penarikan data kehadiran guru melalui Aplikasi Simpegnas BKN, cara kerja aplikasi yaitu melakukan absensi secara Online, tatacara menggunakan aplikasi juga sudah di sosialisasikan oleh BKPSDM dan Ortala dari Bulan Januari dan efektifnya digunakan aplikasi Simpegnas pada bulan Maret 2024,” jelas Nur Sain di ruang kerjanya pada Kamis (13/06/2024).

Sementara, untuk anggaran TPP melekat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Nominal TPP berdasarkan kelas jabatan secara teknis pada bagian Ortala.

“Jadi secara teknis proses pembayaran TPP di ketahui oleh bagian Ortala dan tata cara penggunaan presensi Simpegnas secara teknis di BKPSDM,” bebernya.

Sedangkan untuk Dinas Pendisikan, hanya  menyampaikan data dan kelas jabatan guru disetiap satuan pendidikan, urusan teknis penarikan data ada pada admin masing-masing OPD/Unit Kerja yang selanjutnya melakukan rekon presensi dan jam kerja Pegawai ke BKPSDM.

“Jadi pada dasarnya besaran/jumlah TPP yang diterima oleh masing-masing ASN tergantung dari ASN itu sendiri dalam melakukan presensi pada aplikasi Simpegnas, bukan karena Dinas Pendidikan, BKPSDM, Ortala dan lain-lain,” tegasnya.

“Yang menentukan besaran TPP yang akan diterima adalah masing-masing guru. Karena sistem presensi itu menggunakan aplikasi milik BKN yang terintegrasi dengan aplikasi E-kinerja,” tutupnya. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas
Cetak SDM Kelautan dan Perikanan, Abuhaera Buka Sosialisasi Politeknik 2025-2026
Optimis Raih Juara Umum di Porprov 2026, Bupati Ikbar Fokus Bangun Mental Atlet
HUT ke-79, Sekretaris BPBD Konut : Polri Semakin Dekat dengan Rakyat
Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Soroti Kinerja RSUD, Plt Direktur Beri Penjelasan

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:08 WITA

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat

Senin, 23 Juni 2025 - 15:23 WITA

Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025 - 13:08 WITA

Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:48 WITA

Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:04 WITA

Cetak SDM Kelautan dan Perikanan, Abuhaera Buka Sosialisasi Politeknik 2025-2026

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!