BKPSDM Konawe Utara Jelaskan Dasar Pembayaran TPP Guru

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 05:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Sain.

Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Sain.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyikapi terkait adanya postingan di media sosial terkait TPP guru yang kurang pembayarannya.

Kepala BKPSDM Konut, Nur Sain, S.Sos., M.M. menjelaskan dasar pembayaran TPP ASN terdiri atas 4 indikator yakni pertama, presensi (hari kerja 30 persen) berdasarkan presensi masuk melalui Aplikasi Simpegnas.

Kedua, aktivitas kerja (jam kerja 70 persen) berdasarakan presensi masuk dan pulang melalui Aplikasi Simpegnas sesuai dengan jam masuk dan pulang yang sudah ditentukan, (perhitungan TPP 70 persen mulai terhitung setelah pegawai mencapai 112,5 Jam dalam sebulan.Ketiga Golongan dan keempat Kelas Jabatan.

“Jadi, setiap bulannya presensi dan jam kerja berdasarkan hasil penarikan data kehadiran guru melalui Aplikasi Simpegnas BKN, cara kerja aplikasi yaitu melakukan absensi secara Online, tatacara menggunakan aplikasi juga sudah di sosialisasikan oleh BKPSDM dan Ortala dari Bulan Januari dan efektifnya digunakan aplikasi Simpegnas pada bulan Maret 2024,” jelas Nur Sain di ruang kerjanya pada Kamis (13/06/2024).

Sementara, untuk anggaran TPP melekat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Nominal TPP berdasarkan kelas jabatan secara teknis pada bagian Ortala.

“Jadi secara teknis proses pembayaran TPP di ketahui oleh bagian Ortala dan tata cara penggunaan presensi Simpegnas secara teknis di BKPSDM,” bebernya.

Sedangkan untuk Dinas Pendisikan, hanya  menyampaikan data dan kelas jabatan guru disetiap satuan pendidikan, urusan teknis penarikan data ada pada admin masing-masing OPD/Unit Kerja yang selanjutnya melakukan rekon presensi dan jam kerja Pegawai ke BKPSDM.

“Jadi pada dasarnya besaran/jumlah TPP yang diterima oleh masing-masing ASN tergantung dari ASN itu sendiri dalam melakukan presensi pada aplikasi Simpegnas, bukan karena Dinas Pendidikan, BKPSDM, Ortala dan lain-lain,” tegasnya.

“Yang menentukan besaran TPP yang akan diterima adalah masing-masing guru. Karena sistem presensi itu menggunakan aplikasi milik BKN yang terintegrasi dengan aplikasi E-kinerja,” tutupnya. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Pengurus KONI Konut 2025–2029 Dikukuhkan, Konasara Berkibar Siap Berprestasi Menuju Sultra Maju
Pemkab Konut Gandeng LPPM UHO Rancang RSUD PHTC Type C Layanan Kesehatan Modern
Turnamen Voli Bupati Cup III 2025 Segera Digelar, Sasar Atlet Muda Putra Putri U-22
Disnakertrans Konut Telusuri PHK PT SSB: Kalau Aturannya Loncat, Ya Kita Kejar!
Gerakan Pangan Murah Digelar Besok di Wanggudu, Harga Dijamin Terjangkau
Pemilihan BPD Tapuwatu Berlangsung Demokratis, Mardiana Terpilih Perwakilan Gender Desa
Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WITA

Pengurus KONI Konut 2025–2029 Dikukuhkan, Konasara Berkibar Siap Berprestasi Menuju Sultra Maju

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:28 WITA

Pemkab Konut Gandeng LPPM UHO Rancang RSUD PHTC Type C Layanan Kesehatan Modern

Selasa, 18 November 2025 - 19:39 WITA

Turnamen Voli Bupati Cup III 2025 Segera Digelar, Sasar Atlet Muda Putra Putri U-22

Selasa, 18 November 2025 - 12:24 WITA

Disnakertrans Konut Telusuri PHK PT SSB: Kalau Aturannya Loncat, Ya Kita Kejar!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!