BKPSDM Konawe Utara Jelaskan Dasar Pembayaran TPP Guru - https://kroscek.co.id/

BKPSDM Konawe Utara Jelaskan Dasar Pembayaran TPP Guru

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 05:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Sain.

Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Sain.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyikapi terkait adanya postingan di media sosial terkait TPP guru yang kurang pembayarannya.

Kepala BKPSDM Konut, Nur Sain, S.Sos., M.M. menjelaskan dasar pembayaran TPP ASN terdiri atas 4 indikator yakni pertama, presensi (hari kerja 30 persen) berdasarkan presensi masuk melalui Aplikasi Simpegnas.

Kedua, aktivitas kerja (jam kerja 70 persen) berdasarakan presensi masuk dan pulang melalui Aplikasi Simpegnas sesuai dengan jam masuk dan pulang yang sudah ditentukan, (perhitungan TPP 70 persen mulai terhitung setelah pegawai mencapai 112,5 Jam dalam sebulan.Ketiga Golongan dan keempat Kelas Jabatan.

“Jadi, setiap bulannya presensi dan jam kerja berdasarkan hasil penarikan data kehadiran guru melalui Aplikasi Simpegnas BKN, cara kerja aplikasi yaitu melakukan absensi secara Online, tatacara menggunakan aplikasi juga sudah di sosialisasikan oleh BKPSDM dan Ortala dari Bulan Januari dan efektifnya digunakan aplikasi Simpegnas pada bulan Maret 2024,” jelas Nur Sain di ruang kerjanya pada Kamis (13/06/2024).

Sementara, untuk anggaran TPP melekat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Nominal TPP berdasarkan kelas jabatan secara teknis pada bagian Ortala.

“Jadi secara teknis proses pembayaran TPP di ketahui oleh bagian Ortala dan tata cara penggunaan presensi Simpegnas secara teknis di BKPSDM,” bebernya.

Sedangkan untuk Dinas Pendisikan, hanya  menyampaikan data dan kelas jabatan guru disetiap satuan pendidikan, urusan teknis penarikan data ada pada admin masing-masing OPD/Unit Kerja yang selanjutnya melakukan rekon presensi dan jam kerja Pegawai ke BKPSDM.

“Jadi pada dasarnya besaran/jumlah TPP yang diterima oleh masing-masing ASN tergantung dari ASN itu sendiri dalam melakukan presensi pada aplikasi Simpegnas, bukan karena Dinas Pendidikan, BKPSDM, Ortala dan lain-lain,” tegasnya.

“Yang menentukan besaran TPP yang akan diterima adalah masing-masing guru. Karena sistem presensi itu menggunakan aplikasi milik BKN yang terintegrasi dengan aplikasi E-kinerja,” tutupnya. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara
Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra
Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut
Usai Teken Kontrak Kemenkes, Bupati Ikbar Tinjau Lokasi RSUD Konawe Utara
Hari ini Penandatanganan Kontrak Pembangunan RSUD Konawe Utara Resmi Dilaksanakan
Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing
Pemkab Konut Gelar Rakor PPM Berkelanjutan, PT Bumi Konawe Minerina Raih Penghargaan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06 WITA

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:57 WITA

Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:34 WITA

Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:56 WITA

Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WITA

Usai Teken Kontrak Kemenkes, Bupati Ikbar Tinjau Lokasi RSUD Konawe Utara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!