Tak Senang Atas Pemberitaan, Wartawan di Konawe Selatan Dianiaya Camat Angata

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nursalim resmi melaporkan Camat Angata, Laanda Makati. Sabtu, (25/05/2024).

Nursalim resmi melaporkan Camat Angata, Laanda Makati. Sabtu, (25/05/2024).

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Kekerasan terhadap wartawan dan pelecehan profesi kembali terjadi di Desa Sandei, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), peristiwa tersebut dialami oleh salah seorang Wartawan media online Media waspada, atas nama Nursalim.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah pribadi Nursalim saat Camat Angata, Laanda Makati datang bersama saudara kandungnya dengan arogan melakukan penarikan baju kepada Nursalim menyuruh masuk ke dalam mobil dinas kecamatan angata, dia kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman. Sabtu, (25/05/2024).

Penganiayaan yang dialami Nursalim diduga akibat tidak terimanya Camat Angata dengan adanya Pemberitaan tentang dugaan pungutan liar oleh oknum kecamatan kepada 24 desa yang berada di kecamatan angata, sehingga tayangnya pemberitaan “Diduga Terjadi Pungli di Kecamatan Angata, Ketum HMI MPO Konsel Bakal Laporkan” telah terbit pada tanggal 23 Mei 2024.

“Apa yang telah saya beritakan adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Apalagi, saat itu wartawan sedang berusaha melakukan konfirmasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada pihak bersangkutan. Ini merupakan tugas media, memberi kesempatan kepada sumber berita untuk menjelaskan perkara yang melibatkannya,” Ungkap Nursalim.

Atas kejadian itu, Nursalim melaporkan secara resmi Camat Angata, Laanda Makati ke Polsek Angata, diterima oleh AIPTU Sarban dengan Surat Tanda Bukti Melapor Nomor : STBM/B/21/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Angata/ Polres Konsel/ Polda Sulawesi Tenggara.

“Apa yang dilakukan oleh para pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan yang Sedang Melakukan Tugasnya jurnalistik Dinilai sudah melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,”

Untuk diketahui, Sumber berita melalui Ketum HMI MPO Cabang Konawe Selatan menyampaikan bahwa berdasarkan data percakapan yang telah kantonginya terdapat dugaan Pungli yang dilakukan di Kantor Camat Angata kepada 24 desa.

Pelaporan akan dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait adanya dugaan pungli dengan berdalih untuk pembangunan di Kantor Camat Angata. Akan tetapi bangunan di Kantor Camat Angata sudah dianggarkan oleh pihak kabupaten Konawe Selatan.

“Berdasarkan arahan dan perintah di Kantor Camat Angata selalu saja dalam percakapan itu adanya penekanan/menekan dan mengancam kepada kepala desa yang berada di wilayah kecamatan sejak tahun 2023 sampai 2024 saat ini,” Ungkap Indra Dapa. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!