Kalahkan PT VDNI Sengketa Tanah, Andri Dermawan: PN Unaaha Siapkan Eksekusi - https://kroscek.co.id/

Kalahkan PT VDNI Sengketa Tanah, Andri Dermawan: PN Unaaha Siapkan Eksekusi

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum, Andri Dermawan.

Kuasa Hukum, Andri Dermawan.

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), soal perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Gugatan yang dilayangkan Ainun Indarsih bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya, berperkara sejak 2020 silam. Puncaknya perkara ini selesai, dan dimenangkan penggugat, usai ditingkat Pengajuan Kembali (PK), MA menolak permohonan PK PT VDNI.

Selain itu putusan PN Unaaha menangkan kliennya, juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang menghukum PT VDNI untuk mengosongkan tanah objek sengketa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, setelah gugatan diajukan Ainun Indarsi bersaudara sebagai ahli waris melawan Virtu, dan akhirnya kita menang, Virtu dinyatakan kalah, dan harus menyerahkan lokasi sengketa kepada penggugat,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Andri Dermawan, Rabu (15/5/2024).

Dalam amar putusan PN Unaaha, PT VDNI diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 8 hektare, yang diatasnya terdapat beberapa bangunan, termasuk jalan utama menuju ke Jetty PT VDNI.

Namun demikian, pihak PT VDNI enggan untuk mengosongkan, sebelumnya dalam pelaksanaan aanmaning, ada negosiasi antara pemohon eksekusi dan VDNI untuk pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti eksekusi riil tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur.

“Pihak Virtu sudah dipanggil untuk mengosongkan lokasi, dan ada pembicaraan mengenai pembayaran sejumlah uang kalau tidak mau mengosongkan lokasi. Tetapi setelah delapan hari diberikan waktu, tidak ada kesepakatan, akhirnya proses ekesekusi dilanjutkan,” jelas dia.

Andri menambahkan, ia telah meminta kepada PN Unaaha untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek lahan yang sudah dimenangkan kliennya, sesuai putusan pengadilan.

“Ini baru selesai rapat dengan PN Unaaha, membahas persiapan pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh pihak Polres Konawe dan BPN Konawe dan dijadwalkan minggu depan akan dilakukan konstantering untuk peninjauan dan pencocokan lokasi objek eksekusi, sebelum dilaksanakan eksekusi,” Pungkasnya. (**)


 

Berita Terkait

Lagi! Tumpahan Solar Picu Kecelakaan di Konut, Dishub Diminta Perketat Pengawasan Angkutan BBM
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif
Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari
Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:20 WITA

Lagi! Tumpahan Solar Picu Kecelakaan di Konut, Dishub Diminta Perketat Pengawasan Angkutan BBM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

Bupati Konawe Utara, Ikbar, memimpin rapat koordinasi terkait program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pengelolaan persampahan, Senin (30/3/2026).

Pemerintah

Target Adipura, Bupati Ikbar Kunci Pembenahan Sampah Lewat KIE

Senin, 30 Mar 2026 - 11:57 WITA

error: Dilarang Copy Paste!