Kalahkan PT VDNI Sengketa Tanah, Andri Dermawan: PN Unaaha Siapkan Eksekusi

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum, Andri Dermawan.

Kuasa Hukum, Andri Dermawan.

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), soal perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Gugatan yang dilayangkan Ainun Indarsih bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya, berperkara sejak 2020 silam. Puncaknya perkara ini selesai, dan dimenangkan penggugat, usai ditingkat Pengajuan Kembali (PK), MA menolak permohonan PK PT VDNI.

Baca Juga :  Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas

Selain itu putusan PN Unaaha menangkan kliennya, juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang menghukum PT VDNI untuk mengosongkan tanah objek sengketa.

“Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, setelah gugatan diajukan Ainun Indarsi bersaudara sebagai ahli waris melawan Virtu, dan akhirnya kita menang, Virtu dinyatakan kalah, dan harus menyerahkan lokasi sengketa kepada penggugat,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Andri Dermawan, Rabu (15/5/2024).

Dalam amar putusan PN Unaaha, PT VDNI diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 8 hektare, yang diatasnya terdapat beberapa bangunan, termasuk jalan utama menuju ke Jetty PT VDNI.

Baca Juga :  Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas

Namun demikian, pihak PT VDNI enggan untuk mengosongkan, sebelumnya dalam pelaksanaan aanmaning, ada negosiasi antara pemohon eksekusi dan VDNI untuk pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti eksekusi riil tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur.

“Pihak Virtu sudah dipanggil untuk mengosongkan lokasi, dan ada pembicaraan mengenai pembayaran sejumlah uang kalau tidak mau mengosongkan lokasi. Tetapi setelah delapan hari diberikan waktu, tidak ada kesepakatan, akhirnya proses ekesekusi dilanjutkan,” jelas dia.

Baca Juga :  Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas

Andri menambahkan, ia telah meminta kepada PN Unaaha untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek lahan yang sudah dimenangkan kliennya, sesuai putusan pengadilan.

“Ini baru selesai rapat dengan PN Unaaha, membahas persiapan pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh pihak Polres Konawe dan BPN Konawe dan dijadwalkan minggu depan akan dilakukan konstantering untuk peninjauan dan pencocokan lokasi objek eksekusi, sebelum dilaksanakan eksekusi,” Pungkasnya. (**)


 

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!