Satresnarkoba Polres Konawe Utara Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 124,08 Gram Diamankan

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K bersama Jajarannya menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika. Senin, (22/04/2024).

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K bersama Jajarannya menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika. Senin, (22/04/2024).

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut) memimpin kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dari bulan januari hingga april 2024, Senin (22/04/2024)

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kabagren Kompol Muhammad Basir, Kabaglog AKP La Ampi serta Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang,Press release bertempat di Loby kantor Polres, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe utara.

Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe utara telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu “urai Kapolres

Terdapat kelompok medan tersangka RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan anggota di kelurahan Andowia pada April ini, beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe utara dan warga asli Konut.

Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara.

Bulan maret terdapat 2 laporan polisi dengan tersangka SI TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan anggota di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe utara.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah,” bebernya.

Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menghimbau agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” imbuhnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!