Bupati Konut Bersama PN Unaaha Dorong Peradilan Efisien, Cepat dan Berkualitas

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Konut, Ruksamin bersama PN Unaaha teken MoU berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023). (*Rul)

Bupati Konut, Ruksamin bersama PN Unaaha teken MoU berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023). (*Rul)

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Pemerintah kabupaten (Pemkab), Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 Tahun 2023, berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023).

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri, Sekretaris Daerah Konut, H. M. Kasim Pagala, Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Kantor Pos Wanggudu, Camat Se-Konut dan Kepala Desa bersama Sekretaris Desa Se-Konut.

Demi meningkatkan orientasi hukum dan peradilan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah berlangsung aman dan tertib, Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng bersama Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Dian Kurniawati, SH.,MH, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Baca Juga :  RPJMD 2025-2029, DPRD Konut Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi Program

“Kerja sama ini memberikan pemahaman hukum perkara Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jadi akses peradilan berlangsung efisien dan berkualitas,” Ungkap Ruksamin.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat juga memberikan akses pelayanan perkara yang lebih akuntabel.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Abuhaera: Kesadaran Dimulai Sejak Dini

“Perjanjian kinerja yang ditandatangani pemkab konut melibatkan OPD sebagai bentuk komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkinerja baik serta dapat mempertanggungjawabkan setiap anggaran Negara yang telah dikelola,” Jelasnya.

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Hakim PN Unaaha, Dian Kurniawati, SH.,MH. Dalam materinya menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Jenis pelayanan perkara yang dapat didaftarkan melalui Aplikasi Anoa, E-Cakep, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara.

Baca Juga :  Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah

“Untuk persidangan elektronik dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui ptsp,” paparnya.

Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khusus nya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh PN Unaaha.

Dian Kurniawati menegaskan mengenai perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum. (**)


Laporan : Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:08 WITA

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Senin, 23 Juni 2025 - 15:23 WITA

Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025 - 13:08 WITA

Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!