Bupati Konut Bersama PN Unaaha Dorong Peradilan Efisien, Cepat dan Berkualitas

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Konut, Ruksamin bersama PN Unaaha teken MoU berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023). (*Rul)

Bupati Konut, Ruksamin bersama PN Unaaha teken MoU berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023). (*Rul)

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Pemerintah kabupaten (Pemkab), Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 Tahun 2023, berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023).

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri, Sekretaris Daerah Konut, H. M. Kasim Pagala, Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Kantor Pos Wanggudu, Camat Se-Konut dan Kepala Desa bersama Sekretaris Desa Se-Konut.

Demi meningkatkan orientasi hukum dan peradilan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah berlangsung aman dan tertib, Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng bersama Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Dian Kurniawati, SH.,MH, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Baca Juga :  Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD

“Kerja sama ini memberikan pemahaman hukum perkara Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jadi akses peradilan berlangsung efisien dan berkualitas,” Ungkap Ruksamin.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat juga memberikan akses pelayanan perkara yang lebih akuntabel.

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman

“Perjanjian kinerja yang ditandatangani pemkab konut melibatkan OPD sebagai bentuk komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkinerja baik serta dapat mempertanggungjawabkan setiap anggaran Negara yang telah dikelola,” Jelasnya.

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Hakim PN Unaaha, Dian Kurniawati, SH.,MH. Dalam materinya menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Jenis pelayanan perkara yang dapat didaftarkan melalui Aplikasi Anoa, E-Cakep, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara.

Baca Juga :  Bupati Konawe Utara Tetapkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp1,45 Triliun

“Untuk persidangan elektronik dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui ptsp,” paparnya.

Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khusus nya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh PN Unaaha.

Dian Kurniawati menegaskan mengenai perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum. (**)


Laporan : Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Gerakan Pangan Murah Digelar Besok di Wanggudu, Harga Dijamin Terjangkau
Pemilihan BPD Tapuwatu Berlangsung Demokratis, Mardiana Terpilih Perwakilan Gender Desa
Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman
Tanah Adat Belum Punya Kepastian Hukum di Konut, Safruddin: Solusinya Musyawarah Adat dan Perda
Asera Buka Lahan Baru, Camat Aswar: Jangan Ada Lahan Nganggur, Harus Menanam
Sinkronisasi Program Pusat–Daerah, Sekda Konawe Utara Dorong Keselarasan Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:43 WITA

Pemilihan BPD Tapuwatu Berlangsung Demokratis, Mardiana Terpilih Perwakilan Gender Desa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:09 WITA

Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:48 WITA

Tanah Adat Belum Punya Kepastian Hukum di Konut, Safruddin: Solusinya Musyawarah Adat dan Perda

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!