Ampuh Sultra Beberkan Borok PT Tristaco Mineral Makmur ke Ditjen Minerba dan Mabes Polri

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023 - 11:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aksi menggelar demonstrasi di depan gedung Ditjen Minerba dan Mabes Polri, Rabu, (01/03/2023). (*Ist)

Massa Aksi menggelar demonstrasi di depan gedung Ditjen Minerba dan Mabes Polri, Rabu, (01/03/2023). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Rabu, (01/03/2023).

Dalam aksinya, Ampuh Sultra menyampaikan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Koordinator Lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Arin Fahrul Sanjaya mengatakan, dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur, sudah tidak dapat di tolerir lagi.

Sebab menurutnya, dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur, dalam melalukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara sudah diluar batas kewajaran.

“Dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur di Kabupaten Konawe Utara sudah tidak bisa di tolerir lagi, olehnya itu kami harap agar pihak Dirjen Minerba memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada PT Tristaco Mineral Makmur,” Ucap Arin Fahrul Sanjaya dalam orasinya pada Rabu.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Arin sapaan akrabnya (red) lalu membeberkan dugaan kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur selama melangsungkan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.

“Sesuai data yang ada, dugaan kejahatan PT TMM itu diantaranya, Perambahan Hutan, Ilegal Mining atau nambang di luar wiup dan penyalahgunaan kuota atau memfasilitasi penjualan nikel ilegal menggunakan dokumen PT TMM,” Beber aktivis yang familiar dengan sebutan AFS itu.

Dihubungin terpisah, Hendro Nilopo selaku penanggung jawab Ampuh Sultra membenarkan apa yang di sampaikan oleh Arin Fahrul Sanjaya perihal dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur.

“Iya, itu benar. Berdasarkan data yang kami punya dan telah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjutitindaklanjuti,” Ujarnya.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menuturkan, bahwa dugaan perambahan hutan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) terdata berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.359 / Menlhk / Setjen / KUM.1 / 6 / 2021 tentang Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.

Selain itu, lanjut Hendro, dugaan perambahan hutan serta penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2/LHP/XVII/01/2022 tertanggal 7 Januari 2022.

Sementara itu, untuk dugaan penyalahgunaan kuota penjualan yang berimplikasi pada dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Shipping Instructions (SI) Nomor : 198/SI-TMM/VIII-2022 yang di terbitkan oleh PT Tristaco Mineral Makmur  pada tanggal 15 Agustus 2022 dan di tanda tangan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT Tristaco Mineral Makmur, Rudy Hariyadi Tjandra.

Baca Juga :  PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

“Artinya apa yang kami sampaikan terkait PT Tristaco Mineral Makmur itu semua berdasarkan data dan bukti-bukti yang jelas. Bukan karangan belaka,” Tegasnya.

Terakhir, pengurus DPP KNPI itu mengatakan akan kembali melakukan aksi jilid 2 guna meminta pertanggungjawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait keleluasaan PT TMM melakukan penambangan meski telah merambah kawasan hutan.

“Sebenarnya hari ini 3 titik aksi, namun di KLHK kami terlewat. Jadi kami agendakan kembali untuk aksi jilid 2 Insyaa Allah minggu depan. Pihak KLHK harus bisa memberikan jawaban yang jelas, mengapa PT TMM belum di tindak sampai saat ini,” Tutupnya. (*Red)


Berita Terkait

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:21 WITA

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:15 WITA

ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WITA

Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:28 WITA

Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!