Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Narkoba - https://kroscek.co.id/

Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan Pelaku A bersama 2 gram bb jenis shabu. Jumat, (18/11/2022). (*Rul)

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan Pelaku A bersama 2 gram bb jenis shabu. Jumat, (18/11/2022). (*Rul)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE SELATAN, KROSCEK.NET – Tim Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali, SH., MH, mengatakan, pengungkapan transaksi narkoba atas dasar dari laporan masyarakat pada pukul 19.10 Wita, Kamis malam, (17/11/2022) kepada personil piket Sat Resnarkoba.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Palangga. Dan pelaku inisial A (32) telah diamankan di Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan,” Ungkap AKP Ismail Pali, melalui Humas polres konsel. Jumat, (18/11/2022).

Penangkapan A, kata AKP Ismail Pali, dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 22.10 Wita bertempat di Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

“Tanpa menunggu lama, kemudian tim Resnarkoba mengumpulkan personel dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Palangga. Alhasil, sekira pukul 22.10 Wita, target yang akan melakukan transaksi berhasil di ringkus oleh Personel Satresnarkoba yang melakukan pengintaian,” Jelasnya.

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku A, petugas menemukan dua sachet sabu seberat 2 gram yang siap edar beserta dua potong pipet, satu buah korek gas dan satu buah handphone android merk Vivo warna biru muda.

“Pelaku seorang diri di gelandang ke Satreskrim Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Pungkasnya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

Berita Terkait

Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif
Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari
Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WITA

Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:05 WITA

Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WITA

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:20 WITA

Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:20 WITA

Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar

Berita Terbaru

Olahraga

Konawe Cup Race Seri 2 Siap Digelar Mei 2026

Senin, 9 Mar 2026 - 15:49 WITA

error: Dilarang Copy Paste!