Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan Pelaku A bersama 2 gram bb jenis shabu. Jumat, (18/11/2022). (*Rul)

Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan Pelaku A bersama 2 gram bb jenis shabu. Jumat, (18/11/2022). (*Rul)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE SELATAN, KROSCEK.NET – Tim Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali, SH., MH, mengatakan, pengungkapan transaksi narkoba atas dasar dari laporan masyarakat pada pukul 19.10 Wita, Kamis malam, (17/11/2022) kepada personil piket Sat Resnarkoba.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Palangga. Dan pelaku inisial A (32) telah diamankan di Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan,” Ungkap AKP Ismail Pali, melalui Humas polres konsel. Jumat, (18/11/2022).

Penangkapan A, kata AKP Ismail Pali, dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 22.10 Wita bertempat di Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

“Tanpa menunggu lama, kemudian tim Resnarkoba mengumpulkan personel dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Palangga. Alhasil, sekira pukul 22.10 Wita, target yang akan melakukan transaksi berhasil di ringkus oleh Personel Satresnarkoba yang melakukan pengintaian,” Jelasnya.

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku A, petugas menemukan dua sachet sabu seberat 2 gram yang siap edar beserta dua potong pipet, satu buah korek gas dan satu buah handphone android merk Vivo warna biru muda.

“Pelaku seorang diri di gelandang ke Satreskrim Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Pungkasnya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

Berita Terkait

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WITA

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi

Jumat, 12 September 2025 - 23:04 WITA

PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:34 WITA

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!