[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE SELATAN, KROSCEK.NET – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan poros Palangga Selatan-Tinanggea yang terjadi, Kamis (27/10/2022), tepatnya di Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilakukan Penyelidikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Konsel sejak Jumat (28/10/2022).
Lakalantas yang melibatkan kendaraan truk tronton bernomor polisi DT 9342 UF yang dikendarai MA, dan sepeda motor DT 3341 XX yang dikendarai AM mengakibatkan pengendara motor bersama boncengan AS mengalami luka cukup serius.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Polres, IPTU Abdul Azis Husein Lubis, membenarkan kecelakaan yang terjadi melibatkan mobil truk dan sepeda motor, saat ini sudah ditangani satlantas polres konsel unit Gakkum yang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Truk tronton dan sepeda motor telah kami lakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti (bb), dan adapun pengendara sepeda motor langsung dilarikan ke rumah sakit andoolo paska kecelakaan tersebut,” Ungkap IPTU Abdul Azis Husein Lubis. Kamis, (17/11/2022).
Terkait penanganan lakalantas tersebut, lanjut mantan Kapolsek Lainea ini, bahwa sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di TKP, bersama sopir truk dan penumpang truk tronton dan telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) pada hari dan tanggal waktu kejadian.
“Proses tindaklanjut dalam proses lakalantas yang telah ditangani mengikuti prosedur yang ada. Dan penyidik kami juga sudah datang kerumah sakit untuk melakukan pemeriksaan saksi. Namun, mengingat kondisi pengendara sepeda motor masih dalam kondisi proses penyembuhan sehingga yang bersangkutan belum bisa kami ambil keterangannya,” Terangnya.
Saat ini, kata IPTU Abdul Azis Husein Lubis, penyidik masih melakukan penyelidikan (lidik) dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk menyimpulkan dugaan kelalaian dari kedua pengendara untuk memasuki ke tahap penyidikan (sidik).
“Belum dapat melakukan penetapan tersangka, dikarenakan masih proses penyelidikan. Kami sampaikan juga bahwa kendaraan yang sudah dilakukan penyitaan dapat dipinjampakaikan selama pihak pemilik kendaraan bersedia menghadirkan kembali kendaraan sewaktu dibutuhkan penyidik,” Bebernya.
Olehnya itu, Kasat Lantas Polres Konsel mengeluarkan imbauan kepada para pengguna jalan untuk senantiasa menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan gunakan helm standar serta sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
“Harapan kami semoga kecelakaan yang terjadi bisa menjadi perhatian kita semua, agar lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara professional,” Pungkas IPTU Abdul Azis Husein Lubis. (**)
Editor : Muh. Sahrul