Serukan “Sarang Pungli” Kinerja Syahbandar UPP Kelas III Molawe Tuai Sorotan

- Redaksi

Jumat, 4 November 2022 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Pelabuhan Molawe atau Kantor Syahbandar UPP kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berstatus otonom berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018.

Masyarakat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan Pelabuhan Molawe berdiri sendiri, terpisah dari Syahbandar Langara Konawe Kepulauan.

Hal ini merupakan jerih payah, perjuangan dan kerja keras bersama sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD), dengan cara memaksimalkan pelayanan kepelabuhanan.

Namun dengan kondisi saat ini, gerakan yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Utara (Hipma Konut) menilai, segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran, insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang duduk dan lupa berterima kasih.

Noda penyimpangan yang mencoreng lembaga di bawah Dirjen Perhubungan Laut itu, seringkali berseliweran berita tak sedap. Pada akhir bulan Oktober 2022 lalu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyegel dan menutup beberapa pelabuhan khusus (Tersus).

“Maka ini sebagai bukti konspirasi kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Molawe, sehingga kantor UPP Molawe diduga menjadi sarang Pungli,” ucap Ketua Hipma Konut, Samsir.

Diterangkannya, Abdul Faisal Pontoh sebagai Kepala Kantor KUPP Kelas III Molawe, tidak ada upaya melakukan rekonsiliasi, ironis justru di masa menjelang akhir purnabaktinya, mengambil kesempatan menghianati masyarakat dan daerah Konut, termasuk rakyat Indonesia pada umumnya.

“Pertanyaannya adalah sampai kapan Syahbandar Molawe dibiarkan untuk menumpuk masalah-masalah yang ada. Bukankah sudah menjadi sangat terang benderang bahwa sorotan-sorotan atau tuduhan selama ini bahwa benar adanya,” katanya.

Lanjut Samsir, Hipma Konut sebagai gerakan revolusi mahasiswa Konut, menyatakan bahwa Abdul Faisal Pontoh adalah stafet otoritas institusi vertikal UPP kelas III Molawe.

“Dugaan praktek Pungli dengan menggunakan dokumen palsu, jetty tanpa ijin/legalitas. Meloloskan ore ilegal di bawah komando Faisal Pontoh, selaku kepala Syahbandar Molawe. Juga diduga mengumpulkan uang dengan menggunakan rekening orang lain agar tidak terlacak,” Jelasnya.

Hipma Konut menuntut 4 hal sebagai berikut:

1. Bahwa dari masa ke masa, kepemimpinan Syahbandar UPP Molawe dan dengan sejalannya kritikan dari berbagai elemen, melalui inisiatif dari Dirjen Perhubungan Laut melakukan penyegelan tersus ilegal di konut, hal ini menjadi rujukan bukti yang kuat kinerja UPP Molawe ikut berkolaborasi merugikan keuangan negara.

2. Dalam rangka penyelamatan rakyat dan daerah Konut, keluarga besar Hipma Konut dengan tegas menyampaikan bahwa gerakan ini bersifat finalisasi atas justice publik (efek negatif) dan menolak segala bentuk kompromi demi perbaikan sistem pelayanan pelayaran. Otorisasi kesyahbadaran dari ujung laut Motui sampai laut Matarape menjadi amburadul sebagai akibat monopoli kewenangan UPP Molawe tanpa melibatkan peran serta pemerintah daerah.

3. Kepada Kementerian Perhubungan RI dengan uraian poin di atas, untuk segera mencopot saudara Abdul Faisal Pontoh dari jabatannya.

4. Kepada pihak yudikatif, segera lakukan gerak cepat pemeriksaan dan penindakan atas dugaan Pungli pada jajaran institusi vertikal Kantor UPP Molawe. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!