[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Puluhan Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan aksi demonstrasi menuntut kebijakan serta janji perusahaan tambang Nikel PT Tiran Mineral agar memperhatikan nasib mereka.
Aksi protes Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Lasolo Kepulauan dimulai Senin, 24 Oktober 2022 lalu, mendatangi Kantor perusahaan PT Tiran Mineral, sebagai pengelola tambang Nikel di wilayah Lasolo Kepulauan karena dinilai para pendemo kurang begitu memperhatikan nasib mereka bahkan mengingkari janji (pakuli biri) dari kesepakatan.
Koordinator Lapangan Aksi, Ardiansyah, mengatakan, mereka (masyarakat) kesulitan mendapatkan pekerjaan di daerahnya sendiri. Sementara perusahaan tambang raksasa ini beroperasi di wilayah desa waturambaha.
“Adapun tuntutan yang diminta puluhan pendemo, yaitu terkait ketidakberpihakan perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang saat ini, terutama kepekaan perusahaan terhadap masalah lingkungan dan kesejahteraan Masyarakat lingkar tambang,” Ucap Ardiansyah.
Usai menyampaikan beberapa point tuntutan massa Aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Lasolo Kepulauan, massa aksi di sambut oleh human resource development (HRD) PT Tiran Mineral, Ariyono.
Human Resource Development (HRD), PT Tiran Mineral, Ariyono, berjanji dihadapan masyarakat akan menyampaikan ke pihak Management, namun dalam waktu yang tidak ditentukan.
Menanggapi hal itu, Ardiansyah masih meragukan bilamana nanti pihak perusahan tidak segera menindak lanjuti tututan tersebut atau justru kembali mengingkari janji.
“Puluhan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Lasolo Kepulauan, mengecam akan menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar apabila tuntutan masyarakat kembali diingkari,” ujar Ardiansyah.
Adapun poin – point yang telah di sepakati antara massa Unjuk rasa bersama pihak perusahaan PT Tiran Mineral, yakni ;
1. Pemberian Konpensasi pihak PT Tiran Mineral kepada Masyarakat Desa Waturambaha saat awal sosialisasi yang belum direalisasikan.
2. Terkait Persoalan lahan pihak PT Tiran Mineral hanya akan menerima apabila memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).
3. Pihak PT Tiran Mineral akan mengklarifikasi terkait sosialisasi awal bahwa ada konpensasi 20 juta/bulan kepada Management.
4. Transparansi dana CSR yang selama ini pihak PT Tiran Mineral sudah memberikan kepada Desa Waturambaha dalam bentuk Transfer rekening (An/Sutaryo).
5. Terkait dengan tuntutan massa Aksi dalam hal ini, warga desa waturambaha untuk alasan pengajuan ke Management HO.
Diketahui bebelumnya, turunnya massa aksi akibat dari ketidakpekaan perusahaan dari kesepakatan awal, sehingga mengakibatkan puluhan masyarakat lingkar tambang melakukan aksi unjuk rasa.
“Masyarakat menuntut perusahaan memberikan dana CSR terhadap masyarakat agar dipergunakan untuk UMKM. Sebab, masyarakat yang tidak mendapatkan kesempatan kerja di dalam perusahaan, dapat menikmati juga kesejahteraan,” Beber Ardiansyah.
Setelah kesepakatan itu di setujui, masyarakat menuntut agar perusahaan tambang, PT Tiran Mineral jangan mempersulit tuntut massa aksi atau masyarakat lingkar tambang.
“Kami meragukan soal janji smelter dan izin produksi perusahaa. Kami jengkel dengan sistem perusahaan PT Tiran Mineral sekarang ini. Semuanya diubah tidak seperti diawal masuknya perusahaan. Mereka cepat merespon jika ada permasalahan di masyarakat,” pungkas Adiansyah. (**)
Editor : Muh. Sahrul