Begal Anggota Polri, Tim Jatanras Polda Sultra Bekuk Pelaku di Kambu

- Redaksi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimi Fernando bersama Tim Resmob Subdit Jatanras, usai menangkap pelaku begal. Sabtu (15/10/2022). (*Ist)

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimi Fernando bersama Tim Resmob Subdit Jatanras, usai menangkap pelaku begal. Sabtu (15/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Tim Resmob Subdit, Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria bernama Sabar (19 Tahun) pelaku pembegalan terhadap seorang personel Polri.

Pelaku ditangkap karena diduga merupakan salah satu dari lima pelaku begal terhadap anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) berdinas di Satuan Brimob Polda Sultra.

Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, menyita barang bukti hasil dugaan pembegalan dua unit sepeda motor.

Sabar tercatat sebagai pelajar sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kendari, ditangkap di sebuah rumah kost di Lorong Manggarai, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (15/10/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko, melalui Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimi Fernando, mengatakan, terduga pelaku bersama empat rekannya melakukan aksi pembegalan.

“Kejadian itu, terjadi di depan Warung Makan Bebek Sakti, di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada pertengahan agustus 2022 sekitar jam 4 subuh,” kata AKP Jimi Fernando.

Pelaku membegal korban, lanjut AKP Jimi Fernando, kemudian langsung mengambil sepeda motor korban, yang juga saat itu dibantu bersama rekannya.

“Dalam melancarkan aksi pembegalannya, para pelaku melengkapi diri dengan senjata tajam, berupa parang,” Terangnya.

Diketahui, pihak Resmob Polda Sultra, masih memburu empat kawanan pelaku, yang masih buron dan identitasnya sudah diketahui.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra di jerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Dedi W.
Editor : M. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:08 WITA

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!