[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
JAKARTA, KROSCEK.NET – Penambangan Ilegal di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) marak terjadi, apalagi daerah di Kawasan Hutan sering dijumpai aktivitas pertambangan biji nikel yang tak taat Standar Operasional Prosedural (SOP).
Tak Hanya itu, banyak perusahaan melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga tanpa mengantongi Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH) sesuai aturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan kunjungan untuk memeriksa tempat sentral terjadinya penambangan di Kawasan Hutan Lindung, tepatnya di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo. Alhasil PT Parama Nikel Indonesia (PNI) ketahuan sedang nambang di kawasan Hutan Lindung.
Sejumlah alat berat milik PT PNI telah diamankan tim Bareskrim Polri, berupa 5 Unit Excavator telah diparkir di Polsek Wiwirano Kabupaten Konawe Utara. Saat penangkapan, Polisi juga mengamankan satu orang pelaku di lokasi penambangan ilegal, berinisial SA sedang melaksanakan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.
Berkaitan Hal tersebut, Penanggung Jawab Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Andi Arman Manggabarani, meneruskan Aduan Masyarakat terhadap kelanjutan penindakan hukum ke Mabes Polri dan Kejagung RI.
“Pihak Bareskrim Polri harus terbuka, dan harus berani mengambil sikap untuk menindaki penambang Ilegal. Pasalnya, selain tak punya IUP dan IPPKH akibat ulah penambangan tersebut telah merubah bentang alam sehingga adanya penggundulan hutan. Bareskrim Polri dan Kejagung RI juga harus memanggil dan menetapkan sebagai Tersangka direktur PT PNI,” Ucap Andi Arman, Jumat (07/10/2022).
Sehingga ada sanksi yang diberikan, lanjut Andi Arman, baik pidana pertambangan maupun denda sesuai dengan amanat UU Nomor 41 Tentang Kehutanan tahun 1999 dan UU Nomor 3 Tentang Minerba, yang di mana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Di tempat yang sama, Humas Mabes Polri, Aris Selaku penerima aduan masyarakat mengatakan, aduan masyarakat yang telah dimasukan pihak FPMKU telah diterima dan selanjutnya diproses. Mengenai Informasi selanjutnya kami akan mengkonfirmasi kepada pihak pengadu.
Sementara itu, di Kejagung RI, Fadli selaku penerima aduan masyarakat mengatakan, hal ini sudah masuk di meja Kejagung RI terkait maraknya aktivitas penambangan biji nikel ilegal. “Kami akan proses dan selanjutnya, kami akan mengabari terkait informasi perkembangan kasus. Tentunya dengan proses yang matang,” Tutupnya. (**)
Editor : Muhammad Sahrul