[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Penambang lahan koridor (Pelakor) di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat eksis melakukan kejahatannya. Aktivitas dugaan penambangan ilegal tak mungkin berjalan lancar apabila tidak ada dukungan dari oknum aparat keamanan, hingga senter adanya oknum Himpunan Pengusaha Tolaki Kabupaten Konawe Utara (HIPTI Konut) ikut andil.
Dugaan ini dijelaskan oleh Andi Arman selaku Koordinator Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), melalui pengaduan masyarakat yang dilakukannya.
Arman mengungkapkan bahwa dibalik mulusnya aktivitas PT Bintang Anoa Mineral (BAM) di kawasan hutan lindung Blok 90 Lasolo milik PT Antam Tbk, eks PT Malibu adanya endusan dugaan oknum aparat penegak hukum yang membekingi kepada Aktivitas tambang nikel PT BAM.
“Oknum APH yang membekingi, tapi saya belum bisa menjelaskan nama orangnya. Meski identitas masih dirahasiakan, namun nantinya bakal ketahuan,” Ucap Andi Arman, Selasa (06/09/2022).
Lanjut Arman, fungsi oknum tersebut sebagai aparat penegak hukum, jelas melanggar regulasi peraturan perundang-undangan, karena melakukan fungsi ganda. Kemudian Dugaan kongkalikong pihak Hipti Konut sangat kuat untuk memuluskan aktivitas bengis mereka.
“Tentunya mereka sudah melanggar Undang-undang yang berlaku di negeri ini serta dapat merugikan Negara dan yang kami ketahui ada orang yang dipercayai sebagai pelaksana lapangannya yaitu saudara H/Nanang,” terangnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada Pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga mendukung operasional tambang ilegal.
“Kami minta sebetulnya ketegasan pimpinan Polri untuk melakukan penertiban orang-orangnya, oknum-oknumnya yang mem-backup pertambangan ilegal,” harap Andi Arman.
Andi Arman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pemanggilan dari Mabes Polri, KLHK RI dan Kejagung RI sebagai tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan beberapa hari lalu.
“Saya juga sudah berdiskusi sama tempat pengaduan untuk sesegera mungkin di proses dengan cepat dan pihak kami akan jelaskan secara terang-terangan kepada APH terkait oknum-oknum yang kami maksud,” tutupnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Jubaruddin selaku ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra), dihubungi melalui via sambungan telepon mengatakan, dibalik eksistensi “Pelakor” PT BAM, ada membackup oleh aparat penegak hukum.
Aparat tersebut kata Jubaruddin, berinisial ES. Kemudian oknum itu bersama salah satu anggota Hipti Konut, melakukan penggarapan di Bumi Oheo, sehingga ini menjadi pertanyaan besar bagi Dinas Kehutanan Sultra.
“Apakah dugaan kami bahwa Dinas Kehutanan Sultra main mata atau tidak yang pasti dugaan kami mereka ikut memback up, karena sampai sekarang PT BAM ini masih eksis. Nanti saja kita lihat endingnya seperti apa,” katanya. (*Red/Kroscek.net)