Polri Diminta Tindak Tegas Oknum Aparat Bekingi Aktivitas PT BAM di Konut - https://kroscek.co.id/

Polri Diminta Tindak Tegas Oknum Aparat Bekingi Aktivitas PT BAM di Konut

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas PT Bintang Anoa Mineral (BAM) di kawasan hutan lindung Blok 90 Lasolo milik PT Antam Tbk, eks PT Malibu di Kabupaten Konawe Utara. (*Ist)

Aktivitas PT Bintang Anoa Mineral (BAM) di kawasan hutan lindung Blok 90 Lasolo milik PT Antam Tbk, eks PT Malibu di Kabupaten Konawe Utara. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Penambang lahan koridor (Pelakor) di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat eksis melakukan kejahatannya. Aktivitas dugaan penambangan ilegal tak mungkin berjalan lancar apabila tidak ada dukungan dari oknum aparat keamanan, hingga senter adanya oknum Himpunan Pengusaha Tolaki Kabupaten Konawe Utara (HIPTI Konut) ikut andil.

Dugaan ini dijelaskan oleh Andi Arman selaku Koordinator Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), melalui pengaduan masyarakat yang dilakukannya.

Arman mengungkapkan bahwa dibalik mulusnya aktivitas PT Bintang Anoa Mineral (BAM) di kawasan hutan lindung Blok 90 Lasolo milik PT Antam Tbk, eks PT Malibu adanya endusan dugaan oknum aparat penegak hukum yang membekingi kepada Aktivitas tambang nikel PT BAM.

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing

“Oknum APH yang membekingi, tapi saya belum bisa menjelaskan nama orangnya. Meski identitas masih dirahasiakan, namun nantinya bakal ketahuan,” Ucap Andi Arman, Selasa (06/09/2022).

Lanjut Arman, fungsi oknum tersebut sebagai aparat penegak hukum, jelas melanggar regulasi peraturan perundang-undangan, karena melakukan fungsi ganda. Kemudian Dugaan kongkalikong pihak Hipti Konut sangat kuat untuk memuluskan aktivitas bengis mereka.

“Tentunya mereka sudah melanggar Undang-undang yang berlaku di negeri ini serta dapat merugikan Negara dan yang kami ketahui ada orang yang dipercayai sebagai pelaksana lapangannya yaitu saudara H/Nanang,” terangnya.

Baca Juga :  Demi Generasi Emas, PT KES dan Puskesmas Hialu Lakukan Langkah Nyata di Tambakua

Oleh karena itu, ia berharap kepada Pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga mendukung operasional tambang ilegal.

“Kami minta sebetulnya ketegasan pimpinan Polri untuk melakukan penertiban orang-orangnya, oknum-oknumnya yang mem-backup pertambangan ilegal,” harap Andi Arman.

Andi Arman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pemanggilan dari Mabes Polri, KLHK RI dan Kejagung RI sebagai tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan beberapa hari lalu.

“Saya juga sudah berdiskusi sama tempat pengaduan untuk sesegera mungkin di proses dengan cepat dan pihak kami akan jelaskan secara terang-terangan kepada APH terkait oknum-oknum yang kami maksud,” tutupnya.

Baca Juga :  Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

Sementara itu di tempat terpisah, Jubaruddin selaku ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra), dihubungi melalui via sambungan telepon mengatakan, dibalik eksistensi “Pelakor” PT BAM, ada membackup oleh aparat penegak hukum.

Aparat tersebut kata Jubaruddin, berinisial ES. Kemudian oknum itu bersama salah satu anggota Hipti Konut, melakukan penggarapan di Bumi Oheo, sehingga ini menjadi pertanyaan besar bagi Dinas Kehutanan Sultra.

“Apakah dugaan kami bahwa Dinas Kehutanan Sultra main mata atau tidak yang pasti dugaan kami mereka ikut memback up, karena sampai sekarang PT BAM ini masih eksis. Nanti saja kita lihat endingnya seperti apa,” katanya. (*Red/Kroscek.net)


 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lingkar Tambang

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!