DPRD Didesak Pansus Temuan BPK Rp 24 Miliar DAK 2021 Dikbud Sultra

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara. (*Ist)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk Pansus tentang kinerja Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Provinsi Sultra Soal Dana Akokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Gubernur LIRA Sultra Karmin, SH, mengatakan, ke sejumlah awak media terkait kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, menyoal pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2021 dinilai tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pelaksanaanya.

“Dikbud Sultra mendapat kucuran anggaran yang sangatlah besar sesuai hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Negara  Perwakilan Sulawesi Tenggara dengan Nomor 30 B/ LHP/XIX. KDR /05/2022, tanggal 20 Mei 2022. Pemeriksaan pengelolaan dana (DAK) fisik bidang pendidikan pada dinas pendidikan dan kebudayaan ada permasalahan serius yang harus disikapi,” tegas Karmin kepada Kroscek.net, Selasa (06/09/2022).

Adapun dana DAK, kata Karmin, yang telah diterima adalah sebesar Rp.139.425.915.341,- dimana diperuntukan untuk pekerjaan fisik sekolah tingkat SMA dan SMK. Sekolah SMK sebesar Rp.97. 832.226.000,- dengan jumlah sekolah yang dikerjakan 206 Sekolah.

Baca Juga :  Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu

“Sementara dalam hasil pemeriksaan BPK RI ada sejumlah yang tak bisa dibayarkan oleh pihak diknas sultra kepada pihak rekanan sebesar Rp.24. 547.278.747. Selain itu ada juga kekurangan volume sebesar Rp.2.779.210.384,” Bebernya.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sultra Tim Investigasi DPW LIRA Sultra mengkonfirmasi para pihak yang melaksanakan kegiatan dana DAK fisik tahun 2021, dalam hal ini Husrin, S.Pd, selaku PPTK pekerjaan fisik Bidang Pendidikan pihaknya menjelaskan bahwa apa yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI kami selaku PPTK sudah membayarkan hak para rekanan 95 Persen.

“Selain itu DPW LIRA Sultra, sempat mempertanyakan sumber dana yang di gunakan Husrin, ia menjelaskan kalau itu silahkan ditanya bagian perencanaan kami hanya sebatas memintakan para rekanan adapun sumber dananya nanti di konfrimasi ke yang lebih tau,” tuturnya.

Baca Juga :  Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Sementara itu, Sekertaris Dikbud Sultra, Anggraeni Balaka, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp dirinya mengatakan bahwa terkait tunggakan Dana DAK yang tidak terbayarkan pada tahun 2021, pihak Dikbud Sultra sudah membayarkan pada rekanan untuk lebih jelas bisa konfirmasi pada bendahara saat ini.

“Tim Investigasi DPW LIRA langsung menghubungi Bendahara ibu Netiawan, Ia pun memberikan jawaban bahwa sebagai bendahara dia sudah menjalankan tupoksinya sesuai permintaan PPTK kegiatan yang dimaksud untuk di proses Pencairannya . Terkait sumber dana yang di pake bayarkan itu di ambilkan melalui dana APBD tahun 2022,” cetusnya.

Lanjut Karmin, ada hasil temuan pemeriksaan BPK RI tahun 2021 tentang DAK Pendidikan Provinsi Sultra dengan jumlah temuan sebesar Rp 24 Miliar yang tidak diselesaikan, lalu saya dapat info di bebankan pada APBD tahun 2022. Anggota DPRD dari fraksi golkar memberikan tanggapan dan juga salah satu anggota banggar pada DPW LIRA Sultra.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Medali: Wujud Disiplin, Latihan, dan Dedikasi

“Iya ada rekomendasi BPK untuk selesaikan di 2022, sepertinya akan di masukan di perubahan Itu yang salah, harusnya tunggu dulu di perubahan anggaran baru di bayarkan, memang mereka banyak silpa tapi harus dulu masuk di APBD baru bisa dibayarkan,”

Lebih lanjut ia pun menjelaskan terkait itu, begini jawabannya Kalaupun mau dibayarkan harus ada kesepakatan antara TAPD dan Banggar secara tertulis bahwa bisa dibayarkan karena mau di masukan dalam APBD 2022, ” bebernya.

“Jadi terkait hal itu ada dugaan bahwa proses pembayaran tunggakan dana DAK Dikbud Sultra tahun 2021 dibebankan pada APBD 2022, dan ada juga dugaan pelaksanaan pembayaran tanpa mekanisme yaitu belum dibahas di DPRD, pihak Dikbud dan BPKAD sudah realisasikan anggaranya,” Bebernya.

DPW LIRA Sultra meminta kepada DPRD Provinsi Sultra segera bentuk Pansus untuk menginvestigasi dana DAK Dikbud Sultra yang tidak dikelola secara profesional yang pada akhirnya menyisahkan utang yang berujung membebani APBD Tahun 2022. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Berita Terkait

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
PT SBP Salurkan Bantuan Seragam dan Sepatu untuk Sekolah Lingkar Tambang
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Komitmen PT BKM Majukan SDM Lokal, Beasiswa Disalurkan untuk IPPMATA
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WITA

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi

Jumat, 12 September 2025 - 23:04 WITA

PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:34 WITA

PT SBP Salurkan Bantuan Seragam dan Sepatu untuk Sekolah Lingkar Tambang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:34 WITA

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:26 WITA

Komitmen PT BKM Majukan SDM Lokal, Beasiswa Disalurkan untuk IPPMATA

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!