[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Pasalnya, beberapa laporan yang dilayangkan oleh DPD GSPI Sultra terkait beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBN terkesan lamban, bahkan diduga molor.
Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin, menilai beberapa paket pekerjaan diduga telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah dilaporkan di Kejati Sultra, bahkan pihaknya menyetorkan berkas pada beberapa bulan lalu. Tetapi sampai hari ini belum ada informasi dari pihak Kejati Sultra terkait tindaklanjut laporan.
“Beberapa laporan sudah kami adukan ke Kantor Kejati Sultra. Namun hingga sampai saat ini belum ada perkembangan. Meski, pihak Kejati Sultra telah membalas surat salah satu pekerjaan yang kami laporkan, bahwa pekerjaan tersebut masih dalam penelitian,” Ungkap Rusdin, Sabtu (27/08/2022).
Paket yang dimaksud telah dilaporkan di Kejati Sultra diduga keras banyak indikasi penyalahgunaan, yakni paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Laosu, Pekerjaan Aspal Hot Mix AC-BC Jalan Laosu – Kapoiala, Pekerjaan Embung Amonggedo, Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi tata air tambak di Kabupaten Kolaka, Pekerjaan Gedung Asrama Haji, Pekerjaan Ka’bah Asrama Haji, dan beberapa rincian laporan lainnya.
“Apabila dalam waktu 6 Bulan tidak ada tindaklanjut dari laporan DPD GSPI Sultra, maka kami selaku pengurus GSPI Sultra akan menarik laporan sebagai bentuk ketidakpercayaan lagi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dan atas dasar itu, kami menduga keras, pihak Oknum Kejati Sultra diduga membackup dan melindungi parah rekanan, instansi dimana anggaran tersebut melekat,” Kesal Rusdin.
Rusdin berharap kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera memeriksa laporan yang dilayangkan oleh DPD GSPI di Kejati Sultra. Karena sampai hari ini, perkembangan laporan tersebut tak ada kabar tindaklanjut. Ada apa dengan Kejati Sultra?.
“Padahal, laporan kami sebagai laporan awal, petunjuk arah terkait beberapa paket pekerjaan APBN di Sultra, serta dilengkapi dengan data, berupa Foto Dokumentasi beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan juknis, serta merugikan keuangan negara,” Jelasnya.
Republik Indonesia telah memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke 77 Tahun, kata Rusdin, hal itu dilakukan sebagai bentuk kemerdekaan. Tetapi lagi – lagi masyarakat itu sendiri tidak merasakan kemerdekaan itu. Dan hal itu dialami oleh Pengurus DPD GSPI Sultra dalam membantu memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Dasar pengurus DPD GSPI Sultra tidak merasakan kemerdekaan itu. Salah satunya adalah aspirasi atau laporan yang dilayangkan di Kejaksaan Tinggi Sultra tidak ada informasi tindaklanjut yang telah dilaporkan, lantas apakah ini yang dinamakan merdeka?. Sebab, dasar laporan itu sendiri sebagai bentuk aspirasi dan dukungan masyarakat yang tergabung didalam Lembaga atau Organisasi terhadap negara dalam memberantas KKN di Sultra, tidak dapat ditindaklanjuti,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul