[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Maraknya illegal mining (pertambangan illegal) di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan tindakan untuk mengatur, bahkan menindaknya. Pasalnya, selain kehilangan potensi penerimaan negara, juga merugikan fasilitas umum di sekitarnya.
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah menindak penambangan ore nikel ilegal di sekitar lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wanagon yang berada di Blok Mandiodo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sultra pada Kamis (11/08/2022).
Tindakan positif itu mendapatkan Reaksi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, Karmin, SH, bahwa Tim operasi gabungan terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra dan KPHP XIX Laiwoi Utara. Selain mengamankan 11 pelaku, pihaknya juga meminta Kepada Gakkum KLHK wilayah Sulawesi untuk tidak saja terfokus dalam satu wilayah illegal mining di blok mandiodo.
“Kita semua tahu aktivitas dugaan illegal mining yang ada di wilayah konawe utara, antar blok ke blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi prosedural dalam pengelolaannya. Bahkan adapula yang hanya mengandalkan lahan masyarakat tanpa mengantongi izin, dengan istilah Pelakor (Penambang Lahan Koridor),” Ucap Karmin kepada Kroscek.net, Minggu (14/08/2022).
Saatnya semua Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemegang kebijakan, Lanjut Karmin, berbenah jangan ada terkesan pembiaran. Nanti ada laporan masyarakat baru lagi bergerak. Harusnya pihak Gakkum KLHK atau semua pihak memantau aktivitas pertambangan di wilayah sultra.
“Kita lihat secara kasat mata, memang dugaan mafia tambang di sultra ini sudah cukup masif dan terstruktur. LIRA Sultra meminta usut tuntas permasalahan ini sampai ke pegadilan. Semua pelaku siapa pun yang terlibat harus dibuka ke publik jangan lagi di tutupi,” Imbuhnya.
Selain itu, Karmin mendesak Gakkum KLHK membuka semua praktek pertambangan di wilayah konawe utara, jangan menimbulkan kesan pilah memilah perusahaan penambang nikel ilegal, mana yang ditindak dan mana yang tidak bakalan ditindak tegas.
“LIRA Sultra berharap tindakan penegakkan hukum lingkungan ini jangan sebatas blok mandiodo saja. Nanti kesannya diskriminatif. Kalau mau, yaa.. semuanya ditindak tegas, tanpa memandang bulu. Gakkum KLHK buka saja ke publik siapa aktor-aktor yang selama ini bermain di mafia tambang ilegal di sultra, terkhusus konut,” Tegas Karmin. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul