[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Pemulusan aksi pencurian ore nikel milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui fasilitator PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) diduga kuat melakukan Tindak Pidana Jual Beli Dokumen Perusahaan.
Berdasarkan data yang dimiliki, PT KKP melakukan manipulasi laporan penjualan pada tahun 2021 lalu hingga saat ini. Diketahui, Sejak PT Antam Tbk melakukan Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Oktober 2021. PT KKP lebih dominan melakukan penjualan Ore Nikel dibandingkan PT. Antam Tbk.
Dewan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra, (Forkam HL Sultra) Ikbal, S.Kom, mengatakan, kerugian Negara yang cukup Besar atas Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo harus dihentikan untuk Keadilan dan penegakkan Hukum. Maka siapapun yang tengah berkonspirasi melakukan kejahatan harus mendapatkan Hukuman.
“Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT KKP siapa yang menerbitkan. Karena adanya penerbitan izin berlayar dan Mudahnya Mendapatkan Dokumen Penjualan dari Perusahaan Tersebut, padahal di Ketahui sejak Tahun 2021 hingga saat ini PT KKP tidak melakukan Aktivitas Penambangan, tetapi aktif Melakukan Penjualan,” Ucap Ikbal. Selasa (09/08/2022).
Kuota produksi nikel mencapai 1.200.000 WMT. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi di lokasi PT KKP yang terletak di wilayah Blok Mandiodo, yang dimana dari 100 Hektar Luas Wilayah IUP PT KKP tidak sebanding dengan kuota yang diberikan.

“Persoalan ini harus diusut tuntas, PT KKP tidak boleh terkesan kebal hukum. Kami punya bukti atas aksi Jual Beli Dokumen dari salah satu pengguna dokumen terbang. Bahkan lengkap dengan jumlah royalti yang dibayarkan ke PT KKP,” Jelas, Iqbal.
Pemuda Kelahiran Lasolo itu meminta agar pihak Polda Sultra melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi penjualan nikel PT KKP, serta menyelidiki dokumen permohonan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga syarat pemalsuan.
“Aparat Penegak Hukum (APH) harus memanggil dan memeriksa direktur PT KKP atas dugaan Jual beli dokumen Perusahaannya ke Pihak-pihak Penambang Ilegal di Blok Mandiodo IUP PT Antam Tbk,” Tambahnya.
Forkam HL Sultra mengingatkan Kepada Pihak Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Kelas III Molawe, untuk tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar untuk PT Kabaena Kromit Pratama, Pasalnya PT Kabaena Kromit Pratama di kabupaten Konawe Utara tidak melakukan Penambangan.
“Kami percaya bahwa masih terdapat pihak-pihak yang dapat melihat permasalahan ini dengan jernih dan objektif, di mana pelanggaran yang dilakukan oleh PT KKP telah terlihat dengan begitu jelas dan nyata. Hanya butuh waktu dan willingness aparat penegak hukum untuk memproses segala tindakan ilegal yang tengah mereka lakukan,” Harap Iqbal.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami juga akan menyuarakan persoalan jual beli dokumen PT KKP ke Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung RI serta Mabes Polri,” tutupnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul