Menanti “Benang Kusut” PT Bumi Nikel Nusantara di Konawe Utara

- Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan kabupaten Konut menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Andowia, yakni Desa Lahimbua, Lamondowo, Puuwonua dan Puusuli rusak parah akibat aktivitas penambangan PT BNN. (*Ist)

Jalan kabupaten Konut menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Andowia, yakni Desa Lahimbua, Lamondowo, Puuwonua dan Puusuli rusak parah akibat aktivitas penambangan PT BNN. (*Ist)

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan ore nikel dan sejenisnya wajib pemerintah menerapkan dalam pelaksanaan Sanksi bagi perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum, dengan denda, bahkan bisa dipidana kurungan.

Indikasi pelanggaran yang telah dilakukan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) telah nyata nampak “Benang Kusut” didepan mata. Setelah terungkap saat Ketua Komisi ll DPRD Konut, Rasmin Kamil menindak lanjuti laporan masyarakat melakukan sidak diwilayah aktivitas penambangan PT BNN di Kecamatan Andowia, pada 9 Juli 2022 lalu.

Sebab, lintas satu-satunya akses jalan kabupaten yang menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Andowia, antara lain Desa Lahimbua, Lamondowo, Puuwonua dan Puusuli rusak parah akibat aktivitas penambangan PT BNN.

Ketua Umum Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) Yayat Hidayat Harun, SH, mengatakan, Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh perusahaan PT BNN. Pertama, Perusahaan (UP) yang bergerak sepatutnya memiliki jalur hauling khusus. Akibat dampak itu, tanah menjadi longsor dan menimpa halaman rumah sekolah SDN 4 Satap Andowia hingga masuk keruang kelas.

“Kedua, jalan penghubung antara Desa Puuwonua dan Puusuli merupakan aset daerah, dimana pembukaan dan pembuatan serta pembebasan lahannya menggunakan uang daerah, perusahaan menggunakan jalan umum untuk mobilitas, penjualan ore nikel (hauling), maka perusahaan itu mesti mengajukan izin secara resmi ke pemerintah daerah,” Jelas Yayat Hidayat Harun, SH, kepada Kroscek.net, Kamis (04/08/2022).

Menurut Yayat, Perda memuat tentang ketentuan berupa sanksi administrasi, mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda administrasi maksimal harus tertuang dan tegas dalam pelaksanaannya.

“Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan atau pidana denda. Setelah apa yang telah dilakukan dari aktivitas tambang nikel PT BNN di Kecamatan Andowia. Dan Faktanya, pernyataan tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PT BNN ini tidak memiliki izin lintas pengangkutan. Tentunya harus di Sanksi Tegas,” Terangnya.

Yayat menegaskan agar setiap angkutan ore nikel perusahaan dilarang melewati jalan umum, dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.

“Sebelum Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara memberikan izin corssing kepada swasta, pemda konut mesti memiliki regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) tentang jalan (Perda atau Perbup) tentang tata cara pemberian izin pelintasan jalan umum, salah satu contoh sebagai pedoman, rujukan, syarat, dan tanggungjawab kepada Pemohon dan Pemberi lzin,” Jelasnya.

PT Bumi Nikel Nusantara telah melakukan Indikasi pelanggaran perusakan infrastruktur di Konawe utara, beberapa bulan ini aktivitas PT BNN sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sanksi belum diberikan oleh pemerintah, yang notabene menggunakan jalan fasilitas umum.

“Pemda Konut harus jeli, dan pasti berharap rangsangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa mengalami kenaikan. Nah, kalau izin crossing resmi, tentunya administrasi dan biaya masuk melalui DPMPTSP Konut, Kalau sesuai prosedural,” Urainya.

Padahal, kendaraaan pengangkut ore nikel dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

“Perda harus ditegakkan untuk penertiban kendaraan perusahaan agar tidak melewati jalan-jalan umum, semata guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” harap Yayat.  (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Berita Terkait

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar
Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”
Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara
Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Warga Wanggudu Gotong Royong Bangun Masjid Al-Muhajirin
Ini Pesan Ikbar-Abuhaera Menuju Pelantikan di Istana Presiden RI – 20 Februari 2025
Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV, Konawe Utara Jadi Sampel
Kepala Desa Mandiodo Tanggapi Dugaan Pungli dalam Penyaluran Dana CSR
DLH Konawe Utara Abaikan Sejumlah Titik Lampu Jalan Mati di Wanggudu

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:40 WITA

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:46 WITA

Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:10 WITA

Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:42 WITA

Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Warga Wanggudu Gotong Royong Bangun Masjid Al-Muhajirin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:39 WITA

Ini Pesan Ikbar-Abuhaera Menuju Pelantikan di Istana Presiden RI – 20 Februari 2025

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!