Tak Kantongi Izin, Pemerintah Didesak Sanksi PT Bumi Nikel Nusantara di Andowia

- Redaksi

Rabu, 3 Agustus 2022 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) bersama instansi terkait menindak lanjuti keresehan masyarakat akibat aktivitas hauling PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia. (*Kr/Rul)

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) bersama instansi terkait menindak lanjuti keresehan masyarakat akibat aktivitas hauling PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia. (*Kr/Rul)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam Sultra) menduga adanya aktivitas merugikan daerah yang dilakukan oleh PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena telah menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan.

Dewan Pembina Forkam HL Sultra, Ikbal, S.Kom, meminta kepada pemerintah jangan ada pembiaran dan kesan melakukan pembackupan, serta melalaikan aktivitas perusahaan yang tidak patuh sesuai syarat regulasi kaidah pertambang.

“Kita semua telah melihat dampak kerusakan infrastruktur umum yang telah ditimbulkan dari aktivitas perusahaan penambangan ore nikel milik PT BNN, tentunya dapat memacu terjadinya kecelakaan kepada pengguna jalan umum lainnya. Jalan sudah tidak layak digunakan, permukaan jalan berlubang, licin dan berlumpur,” Ucap Ikbal, kepada Kroscek.net, Rabu (03/08/2022).

Baca Juga :  Naniyatin Pacu Akselerasi Pembangunan Desa Mowundo Berbasis Potensi Lokal

Menurutnya, Keberadaan PT BNN tidak bermanfaat untuk masyarakat. Selain itu, tak adanya tanda-tanda rambu lalu lintas di sekitar area jalan. Bobot tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

“PT BNN telah menggunakan jalan umum untuk pelintasan aktivitas pengangkutan secara illegal tanpa izin dan merusak jalan umum, dan tidak ada itikad baik untuk memelihara dari kerusakan jalan, seperti yang tercantum 12 Poin pada rekomendasi Pelintasan jalan yang telah diberikan namun ingkar dari persyaratan,” tegasnya.

Perda untuk penertiban kendaraan perusahaan pengakutan hasil produksi perusahaan harus jelas, agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor pertambangan, untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya.

“Hauling PT Bumi Nikel Nusantara harus dihentikan, dan kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib untuk segera di proses hukum Direktur Utama PT BNN karena telah menggunakan Jalan Umum tanpa Izin,” Pungkas Iqbal.

Baca Juga :  Naniyatin Pacu Akselerasi Pembangunan Desa Mowundo Berbasis Potensi Lokal

Hal senada dikatakan Tokoh Pemuda Kecamatan Andowia, Tino, S.Sos, memaparkan PT BNN dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan karena melakukan pelebaran jalan tanpa mengkonfirmasi dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan.

“Bersama Masyarakat dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Tindakan Tegas demi Hukum dan Keadilan. Jangan adanya pembiaran berlarut-larut, hingga menimbulkan kerusakan dan penderitaan yang lebih parah terhadap masyarakat,” Jelas Tino.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Mirwan Mansyur, mengatakan, pihaknya segera melakukan peninjauan di lokasi hauling PT BNN, dan menindaklanjuti laporan dari Lembaga Forkam Sultra Berdasarkan keluhan masyarakat yang ditimbulkan kerusakan oleh PT BNN.

Baca Juga :  Naniyatin Pacu Akselerasi Pembangunan Desa Mowundo Berbasis Potensi Lokal

“Dalam kurun waktu dekat ini kami akan segara melakukan peninjauan ulang kegiatan PT BNN. Jika tidak sesuai dengan 12 poin yang kami berikan maka rekomendasi akan segera kami cabut, dan perlu di ketahui bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dapat menjadi acuan atau pegangan oleh perusahaan untuk menggunakan jalan umum tersebut sebelum Dinas Perizinan memberikan izin Pelintasan Jalan,” Tegas Mirwan Mansyur.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marjono, Spd., M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya sampai detik ini belum pernah mengeluarkan izin perlintasan kepada PT Bumi Nikel Nusantara.

“Sampai detik ini saya belum pernah menandatangani izin penggunaan jalan umum tersebut. Ada dua kemungkinan, yang pertama dokumen belum lengkap sehingga di kembalikan, yang kedua belum masuk ke pihak kami,” Jelasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Berita Terkait

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40 WITA

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:32 WITA

Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:42 WITA

Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!