Tak Kantongi Izin, Pemerintah Didesak Sanksi PT Bumi Nikel Nusantara di Andowia - https://kroscek.co.id/

Tak Kantongi Izin, Pemerintah Didesak Sanksi PT Bumi Nikel Nusantara di Andowia

- Redaksi

Rabu, 3 Agustus 2022 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) bersama instansi terkait menindak lanjuti keresehan masyarakat akibat aktivitas hauling PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia. (*Kr/Rul)

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) bersama instansi terkait menindak lanjuti keresehan masyarakat akibat aktivitas hauling PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia. (*Kr/Rul)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam Sultra) menduga adanya aktivitas merugikan daerah yang dilakukan oleh PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena telah menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan.

Dewan Pembina Forkam HL Sultra, Ikbal, S.Kom, meminta kepada pemerintah jangan ada pembiaran dan kesan melakukan pembackupan, serta melalaikan aktivitas perusahaan yang tidak patuh sesuai syarat regulasi kaidah pertambang.

“Kita semua telah melihat dampak kerusakan infrastruktur umum yang telah ditimbulkan dari aktivitas perusahaan penambangan ore nikel milik PT BNN, tentunya dapat memacu terjadinya kecelakaan kepada pengguna jalan umum lainnya. Jalan sudah tidak layak digunakan, permukaan jalan berlubang, licin dan berlumpur,” Ucap Ikbal, kepada Kroscek.net, Rabu (03/08/2022).

Baca Juga :  Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

Menurutnya, Keberadaan PT BNN tidak bermanfaat untuk masyarakat. Selain itu, tak adanya tanda-tanda rambu lalu lintas di sekitar area jalan. Bobot tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

“PT BNN telah menggunakan jalan umum untuk pelintasan aktivitas pengangkutan secara illegal tanpa izin dan merusak jalan umum, dan tidak ada itikad baik untuk memelihara dari kerusakan jalan, seperti yang tercantum 12 Poin pada rekomendasi Pelintasan jalan yang telah diberikan namun ingkar dari persyaratan,” tegasnya.

Perda untuk penertiban kendaraan perusahaan pengakutan hasil produksi perusahaan harus jelas, agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor pertambangan, untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya.

“Hauling PT Bumi Nikel Nusantara harus dihentikan, dan kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib untuk segera di proses hukum Direktur Utama PT BNN karena telah menggunakan Jalan Umum tanpa Izin,” Pungkas Iqbal.

Baca Juga :  Perkuat Digital dan Akuntabilitas PPM, PT Makmur Lestari Primatama Luncurkan PakNikel.id

Hal senada dikatakan Tokoh Pemuda Kecamatan Andowia, Tino, S.Sos, memaparkan PT BNN dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan karena melakukan pelebaran jalan tanpa mengkonfirmasi dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan.

“Bersama Masyarakat dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Tindakan Tegas demi Hukum dan Keadilan. Jangan adanya pembiaran berlarut-larut, hingga menimbulkan kerusakan dan penderitaan yang lebih parah terhadap masyarakat,” Jelas Tino.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Mirwan Mansyur, mengatakan, pihaknya segera melakukan peninjauan di lokasi hauling PT BNN, dan menindaklanjuti laporan dari Lembaga Forkam Sultra Berdasarkan keluhan masyarakat yang ditimbulkan kerusakan oleh PT BNN.

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing

“Dalam kurun waktu dekat ini kami akan segara melakukan peninjauan ulang kegiatan PT BNN. Jika tidak sesuai dengan 12 poin yang kami berikan maka rekomendasi akan segera kami cabut, dan perlu di ketahui bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dapat menjadi acuan atau pegangan oleh perusahaan untuk menggunakan jalan umum tersebut sebelum Dinas Perizinan memberikan izin Pelintasan Jalan,” Tegas Mirwan Mansyur.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marjono, Spd., M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya sampai detik ini belum pernah mengeluarkan izin perlintasan kepada PT Bumi Nikel Nusantara.

“Sampai detik ini saya belum pernah menandatangani izin penggunaan jalan umum tersebut. Ada dua kemungkinan, yang pertama dokumen belum lengkap sehingga di kembalikan, yang kedua belum masuk ke pihak kami,” Jelasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Warga Lingkar Tambang

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:34 WITA

PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!