Tak Kantongi Izin, Pemerintah Didesak Sanksi PT Bumi Nikel Nusantara di Andowia

- Redaksi

Rabu, 3 Agustus 2022 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) bersama instansi terkait menindak lanjuti keresehan masyarakat akibat aktivitas hauling PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia. (*Kr/Rul)

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) bersama instansi terkait menindak lanjuti keresehan masyarakat akibat aktivitas hauling PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia. (*Kr/Rul)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam Sultra) menduga adanya aktivitas merugikan daerah yang dilakukan oleh PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena telah menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan.

Dewan Pembina Forkam HL Sultra, Ikbal, S.Kom, meminta kepada pemerintah jangan ada pembiaran dan kesan melakukan pembackupan, serta melalaikan aktivitas perusahaan yang tidak patuh sesuai syarat regulasi kaidah pertambang.

“Kita semua telah melihat dampak kerusakan infrastruktur umum yang telah ditimbulkan dari aktivitas perusahaan penambangan ore nikel milik PT BNN, tentunya dapat memacu terjadinya kecelakaan kepada pengguna jalan umum lainnya. Jalan sudah tidak layak digunakan, permukaan jalan berlubang, licin dan berlumpur,” Ucap Ikbal, kepada Kroscek.net, Rabu (03/08/2022).

Menurutnya, Keberadaan PT BNN tidak bermanfaat untuk masyarakat. Selain itu, tak adanya tanda-tanda rambu lalu lintas di sekitar area jalan. Bobot tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

“PT BNN telah menggunakan jalan umum untuk pelintasan aktivitas pengangkutan secara illegal tanpa izin dan merusak jalan umum, dan tidak ada itikad baik untuk memelihara dari kerusakan jalan, seperti yang tercantum 12 Poin pada rekomendasi Pelintasan jalan yang telah diberikan namun ingkar dari persyaratan,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari ini, Ruksamin-Sjafei Lantik Relawan Kolaka Dihibur Radja Band

Perda untuk penertiban kendaraan perusahaan pengakutan hasil produksi perusahaan harus jelas, agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor pertambangan, untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya.

“Hauling PT Bumi Nikel Nusantara harus dihentikan, dan kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib untuk segera di proses hukum Direktur Utama PT BNN karena telah menggunakan Jalan Umum tanpa Izin,” Pungkas Iqbal.

Hal senada dikatakan Tokoh Pemuda Kecamatan Andowia, Tino, S.Sos, memaparkan PT BNN dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan karena melakukan pelebaran jalan tanpa mengkonfirmasi dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan.

“Bersama Masyarakat dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Tindakan Tegas demi Hukum dan Keadilan. Jangan adanya pembiaran berlarut-larut, hingga menimbulkan kerusakan dan penderitaan yang lebih parah terhadap masyarakat,” Jelas Tino.

Baca Juga :  Hari ini, Ruksamin-Sjafei Lantik Relawan Kolaka Dihibur Radja Band

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Mirwan Mansyur, mengatakan, pihaknya segera melakukan peninjauan di lokasi hauling PT BNN, dan menindaklanjuti laporan dari Lembaga Forkam Sultra Berdasarkan keluhan masyarakat yang ditimbulkan kerusakan oleh PT BNN.

“Dalam kurun waktu dekat ini kami akan segara melakukan peninjauan ulang kegiatan PT BNN. Jika tidak sesuai dengan 12 poin yang kami berikan maka rekomendasi akan segera kami cabut, dan perlu di ketahui bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dapat menjadi acuan atau pegangan oleh perusahaan untuk menggunakan jalan umum tersebut sebelum Dinas Perizinan memberikan izin Pelintasan Jalan,” Tegas Mirwan Mansyur.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marjono, Spd., M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya sampai detik ini belum pernah mengeluarkan izin perlintasan kepada PT Bumi Nikel Nusantara.

“Sampai detik ini saya belum pernah menandatangani izin penggunaan jalan umum tersebut. Ada dua kemungkinan, yang pertama dokumen belum lengkap sehingga di kembalikan, yang kedua belum masuk ke pihak kami,” Jelasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

Berita Terkait

F-PRB Bersama PWI Konut Serahkan Bansos di Ponpes Hidayatullah dan Tahfizul Qur’an Abudarda
Pembangunan Trotoar Drainase di Wanggudu dan Andowia Terus Dikebut
Hanya Satu, H. Ruksamin Ajak Masyarakat Nilai Calon Pemimpin Sultra dari Track Record
Kunker ke Polres Konut, Ketua Bayangkari Polda Sultra Disambut Tarian Mondotambe
Dinilai Mampu Rangkul Semua Etnis, Ruksamin-Sjafei Didukung Angkatan Muda Tolaki
Rutan Kelas IIA Kendari Siapkan 2 TPS Khusus untuk Narapidana
Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024
Om Kadar Ajak Masyarakat Kolaka Menangkan Ruksamin-Sjafei di Pilgub Sultra 2024

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:28 WITA

F-PRB Bersama PWI Konut Serahkan Bansos di Ponpes Hidayatullah dan Tahfizul Qur’an Abudarda

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:53 WITA

Pembangunan Trotoar Drainase di Wanggudu dan Andowia Terus Dikebut

Jumat, 27 September 2024 - 10:02 WITA

Hanya Satu, H. Ruksamin Ajak Masyarakat Nilai Calon Pemimpin Sultra dari Track Record

Kamis, 26 September 2024 - 16:59 WITA

Kunker ke Polres Konut, Ketua Bayangkari Polda Sultra Disambut Tarian Mondotambe

Rabu, 25 September 2024 - 16:32 WITA

Dinilai Mampu Rangkul Semua Etnis, Ruksamin-Sjafei Didukung Angkatan Muda Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!