[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Direktur UD. Reski Mandiri, inisial HRS (43), Jumat 29 Juli 2022, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu ilegal dalam kawasan Hutan Lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra) oleh Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 2 (dua) unit eksavator, HRS yang beralamatkan di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konsel, Sultra itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Sultra oleh penyidik Gakkum Sulawesi.
Terkait penindakan penambangan batu ilegal yang melibatkan tersangka HRS di Konsel tesebut, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhamad Amin, S.H.,M.H, mengatakan, tim penyidik KLHK telah menetapkan HRS Direktur UD. Reski Mandiri sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli 2022.
HRS disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar,” ungkapnya.
Dikatakan Muhammad Amin, penindakan terhadap tambang batu ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Sultra melalui operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Lindung Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konsel, Sultra, menemukan kegiatan penambangan batu secara illegal dengan menggunakan 2 (dua) unit Excavator.
“Pemeriksaan terhadap pengawas dan operator Excavator menunjukkan bahwa penambangan batu yang dilakukan UD. Reski Mandiri itu ilegal karena tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Muhammad Amin.
Selanjutnya ungkap Muhammad Amin, tim mengamankan para pelaku lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 29 Juli 2022, penyidik kemudian menetapkan, menangkap dan menahan HRS Direktur UD. RESKI MANDIRI sebagai tersangka.
Sementara itu, Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H., Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini. Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis,” Paparnya.
Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka HRS adalah pelaku kejahatan, pihaknya mengingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara.
Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” tegas Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H.
“Saya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka HRS. Kejahatan pertambangan ilegal, merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” beber Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H menambahkan.
Masi kata Dodi Kurniawan mengungkapkan, pihaknya menyampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” tutupnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul