[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KERINCI, KROSCEK.NET – Seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pertanian diduga melakukan monopoli penyaluran mafia pupuk subsidi di Desa Sungai Hangat, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Nampaknya pembagian pupuk subsidi Pemerintah luput dari pengawasan dan tidak berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) sebagaimana yang diatur pada peraturan menteri pertanian.
Dari hasil pantauan investigasi media Ini, sumber yang tak mau dipublikasikan identitasnya mengatakan, bahwa pupuk yang telah dijual kepada petani oleh Elyandi profesi seorang PPL Kecamatan Gunung Raya itu tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Harga pupuk dijual Rp177 ribu hingga Rp200 ribu per saknya. Praktek itu diduga telah dikoordinatori oleh distributor Eryandi selaku PPL wilayah tersebut, dan sekaligus penyalur pupuk subsidi,” Ungkapnya, Jumat (27/05/2022).
Oknum PPL Kerinci itu dinilai lihai dalam penyaluran Pupuk Subsidi di Desa Sungai Hangat, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, dengan sistem memonopoli peredaran pupuk di daerah Kerinci Hilir.
“Dengan berbekal e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dalam satu bulannya disuplay sebanyak 59 Ton, berbagai jenis pupuk subsidi, kemudian alokasi itu didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 177.000 /Zak di atas HET sebesar Rp 115.000 /zak untuk pupuk Segala Jenis,” Terangnya.
Diketahui, sesuai dengan ketentuan HET untuk pupuk Urea adalah Rp2.250 per kg, SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, Organik Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.
HET pupuk subsidi ini ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai.
Praktek ini sudah melanggar dan menyalahi aturan. Pengawasan dan Penyaluran Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) Kerinci didesak untuk memberikan sanksi kepada Eryandi, dan menindaklanjuti agar tidak menerbitkan rekomendasi izin selanjutnya sebagai distributor.
Sesuai dengan ketentuan, Eryandi, telah diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub (3) e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Telah dikategorikan diduga melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (*Tim)