Polres Kolaka Amankan 6 Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan

- Redaksi

Jumat, 27 Mei 2022 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kolaka mengamankan barang bukti 12 Unit kendaraan roda empat. (*Ist)

Polres Kolaka mengamankan barang bukti 12 Unit kendaraan roda empat. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KOLAKA, KROSCEK.NET – Polres Kolaka berhasil mengamankan 6 (enam) wanita diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 (dua belas) unit mobil di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, bahwa keenam pelaku tersebut berinisial P, R, A, D, S, I dan ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka ditempat yang berbeda-beda.

“Pertama Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka mengamankan dua pelaku yang berinisial P dan R,” ujarnya Kapolres Kolaka saat konferensi pers, Jumat 27 Mei 2022.

Lanjut dia, setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, ternyata telah menggadaikan mobil tersebut di Desa Huko-huko Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka kepada saudara Matius sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Sedangkan keempat pelaku berinisial A ,D ,S, dan I yang mana dari keterangan awal mereka masing-masing mempunyai peran sebagai penyewa, pencari terima gadai dari 12 unit kendaraan mobil (roda 4 ).

“Awalnya pelaku menelpon korban (Murgana) yang pada saat itu korban tidak menyimpan nomornya. Dalam komunikasi lewat telpon bahwa dia ingin merental mobilnya dan menyampaikan dirinya tinggal di Jl. Bendungan Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka,” katanya.

Kemudian, pada saat tanggal 7 Mei 2022 pelaku mendatangi rumah korban bersama teman lelakinya hendak merental mobil dengan maksud untuk digunakan bisnis dan hanya di gunakan didaerah Kabupaten Kolaka-Koltim.

“Dengan sakin percaya korban langsung meminta identitas pelaku, namun pelaku menyuruhnya untuk datang dirumahnya,” bebernya.

Selanjutnya, suami korban (Syukur) mengantar pelaku kerumahnya yang beralamat di Jl. Bendungan Kel. Balandete Kec. Kolaka Kab. Kolaka. Setelah itu mobil tersebut di serahkan kepada pelaku beserta dengan STNK asli dan pada saat itu juga pelaku memberikan kepada korban uang rental sebesar RP. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

“Selang beberapa hari kemudian pelaku melakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) kali akan tetapi selebihnya hingga saat ini pelaku tidak lagi membayaran,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolres kolaka.

Adapun barang bukti yang disita 7 (tujuh) unit kendaraan roda empat berbagai merek dan 3 (tiga) unit lainnya masih dalam penyelidikan polisi.

Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Kolaka guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (**)


Laporan : Asep Wijaya
Publisher : Irmayanti Daud

 

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!