[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KOLAKA, KROSCEK.NET – Polres Kolaka berhasil mengamankan 6 (enam) wanita diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 (dua belas) unit mobil di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, bahwa keenam pelaku tersebut berinisial P, R, A, D, S, I dan ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka ditempat yang berbeda-beda.
“Pertama Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka mengamankan dua pelaku yang berinisial P dan R,” ujarnya Kapolres Kolaka saat konferensi pers, Jumat 27 Mei 2022.
Lanjut dia, setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, ternyata telah menggadaikan mobil tersebut di Desa Huko-huko Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka kepada saudara Matius sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Sedangkan keempat pelaku berinisial A ,D ,S, dan I yang mana dari keterangan awal mereka masing-masing mempunyai peran sebagai penyewa, pencari terima gadai dari 12 unit kendaraan mobil (roda 4 ).
“Awalnya pelaku menelpon korban (Murgana) yang pada saat itu korban tidak menyimpan nomornya. Dalam komunikasi lewat telpon bahwa dia ingin merental mobilnya dan menyampaikan dirinya tinggal di Jl. Bendungan Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka,” katanya.
Kemudian, pada saat tanggal 7 Mei 2022 pelaku mendatangi rumah korban bersama teman lelakinya hendak merental mobil dengan maksud untuk digunakan bisnis dan hanya di gunakan didaerah Kabupaten Kolaka-Koltim.
“Dengan sakin percaya korban langsung meminta identitas pelaku, namun pelaku menyuruhnya untuk datang dirumahnya,” bebernya.
Selanjutnya, suami korban (Syukur) mengantar pelaku kerumahnya yang beralamat di Jl. Bendungan Kel. Balandete Kec. Kolaka Kab. Kolaka. Setelah itu mobil tersebut di serahkan kepada pelaku beserta dengan STNK asli dan pada saat itu juga pelaku memberikan kepada korban uang rental sebesar RP. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
“Selang beberapa hari kemudian pelaku melakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) kali akan tetapi selebihnya hingga saat ini pelaku tidak lagi membayaran,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolres kolaka.
Adapun barang bukti yang disita 7 (tujuh) unit kendaraan roda empat berbagai merek dan 3 (tiga) unit lainnya masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Kolaka guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (**)
Laporan : Asep Wijaya
Publisher : Irmayanti Daud