[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Ridwan Badallah, angkat bicara terkait batalnya pelantikan dua Pj Bupati di dua daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Pj Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Budiman dan Pj Bupati Muna Barat (Mubar) berdasarkan SK Mendagri RI.
Muhammad Ridwan Badallah menyebut jika Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, akan mengkonsultasikan kembali terkait SK penetapan Pj Bupati tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Ditundanya pelantikan Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar karena Gubernur Sultra akan melakukan konsultasi kembali ke Kemendagri RI terkait dikeluarkannya SK tersebut oleh Mendagri Tito Karnavian, ditemukan ada kejanggalan konsideran antara SK Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Muhammad Yusuf dengan dua Pj Bupati itu (Busel dan Mubar),” ungkap Kadis Kominfo Sultra itu Senin (23/5/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa dikeluarkannya SK Ketiga Pj Bupati di Sultra itu, dua diantaranya tidak sesuai dengan usulan Gubernur Sultra, sehingga proses pelantikan dua Pj Bupati di Sultra itu bukan batal tetapi untuk sementara tertunda sambil menunggu hasil konsultasi Gubernur di Kemendagri RI.
“Untuk sementara ini kedua daerah itu akan di isi kekosongannya oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati dengan Sekretaris Daerahnya masing masing berdasarkan SK penunjukan langsung oleh Gubernur,” sebut Ridwan Badala.
Berikut isi siaran Pers Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
2. Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.
3. Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.
4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.
5. Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.
6. Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.
7. Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.
8. Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah. (**)
Laporan : Muhammad Aqib
Publisher : Muhammad Aprisal