Mendagri Berlakukan Peraturan Larangan Nama Seseorang Satu Kata - https://kroscek.co.id/

Mendagri Berlakukan Peraturan Larangan Nama Seseorang Satu Kata

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022 - 15:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian. (*Ist)

Mendagri Tito Karnavian. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Mendagri Tito Karnavian, menegaskan, perihal nama seseorang pada document negara.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Dokumen kependudukan dalam aturan yang dimaksud, mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya pada Pasal 4 ayat (2).

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (**)


Laporan : Indra Prayoga Ilyas

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06 WITA

Sensus Ekonomi 2026 Langkah Strategis Memotret Kondisi Riil Perekonomian Konawe Utara

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:57 WITA

Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!