Mendagri Berlakukan Peraturan Larangan Nama Seseorang Satu Kata

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022 - 15:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian. (*Ist)

Mendagri Tito Karnavian. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Mendagri Tito Karnavian, menegaskan, perihal nama seseorang pada document negara.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Dokumen kependudukan dalam aturan yang dimaksud, mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya pada Pasal 4 ayat (2).

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (**)


Laporan : Indra Prayoga Ilyas

 

 

Berita Terkait

Rajab Jinik Ucapkan Milad ke Wakapolda Sultra: Jenderal Berdedikasi dan Humanis
Wakapolda Sultra Ulang Tahun: Panjang Umur Jenderal, Tetap Gagah dan Sehat Selalu!
Padi Gogo, Sawit, dan Nilam dari Ladang Harapan ‘OTW’ Lumbung Swasembada Konut
Kepemimpinan Sekolah Diuji di Tengah Tantangan Geografis dan Sistemik
Forum Pembangunan Sulawesi, Bupati Konut Usulkan Tata Ruang Berbasis Kepulauan
Bupati Konut Dorong Penataan Ruang Terintegrasi di Forum Pembangunan Sulawesi
Wakil Bupati Konut Resmi Lantik 19 Pejabat Fungsional Kepala Sekolah
Desa Mekar Jaya Diapresiasi karena Potensi Lokal dan Inovasi Pelayanan

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:55 WITA

Rajab Jinik Ucapkan Milad ke Wakapolda Sultra: Jenderal Berdedikasi dan Humanis

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:23 WITA

Wakapolda Sultra Ulang Tahun: Panjang Umur Jenderal, Tetap Gagah dan Sehat Selalu!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:26 WITA

Padi Gogo, Sawit, dan Nilam dari Ladang Harapan ‘OTW’ Lumbung Swasembada Konut

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:06 WITA

Kepemimpinan Sekolah Diuji di Tengah Tantangan Geografis dan Sistemik

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:32 WITA

Forum Pembangunan Sulawesi, Bupati Konut Usulkan Tata Ruang Berbasis Kepulauan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!