Diduga Ada KKN Anggaran Pelatihan Desa Se-Kecamatan Puriala, PD Bakal Dipidanakan

- Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erik Santo.

Erik Santo.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE, KROSCEK.NET – Pelatihan Desa Se Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di laksanakan pada tanggal 14 sampai 17 Mei 2022,di hotel Claro Kendari menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Pasalnya dalam pelaksanaan pelatihan tersebut yang di kelola oleh Pendamping Desa (PD) membebankan anggaran sebesar Rp 17 juta setiap desa yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Menurut salah satu masyarakat Kecamatan Puriala, Erik Santo, mengatakan, bahwa anggaran Dana Desa senilai Rp17 Juta perdesa yang di gelontorkan pada kegiatan pelatihan merupakan alokasi anggaran yang cukup fantastis.

Baca Juga :  Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan

“Alokasi Anggaran Dana Desa senilai Rp17 juta per desa itu cukup fantastis dan hanya di gelontorkan untuk keperluan pelatihan,” Kata Erik, kepada Kroscek.net, Jumat (20/05/2022).

Mahasiswa IAIN itu mengungkapkan bahwa semestinya jika hanya untuk keperluan pelatihan tidak harus menggunakan anggaran sebanyak itu sehingga menurutnya terkesan hanya membuang buang anggaran

“Yah kan tidak perlu sebanyak itu anggarannya, berapa sih kalo hanya untuk pelatihan. Ini terkesan hanya buang buang anggaran saja,” ungkapnya.

Mantan Ketua Dema IAIN itu menduga adanya aroma Korupsi Kolusi dan Nepostisme (KKN) dalam kegiatan pelatihan tersebut, pasalnya menurut dia ada ketidak sesuaian antara RAB dan teknis pelaksanaan kegiatan yang banyak dilakukan pemangkasan.

Baca Juga :  Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan

“Justru dari kegiatan ini kami mencium aroma KKN disana, karena sesuai teknis kegiatan tidak begitu sinkron antara RAB dan alokasinya” Pungkasnya.

Mestinya Pendamping Desa itu ada untuk membantu pengelolaan Dana Desa yang rapih dan tepat sasaran khususnya dalam upaya memfasilitasi kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana amanat UU No. 6 Tahun 2014.

Pihaknya bakal mengadukan kejadian tersebut Ke Polda Sultra dan kejaksaan tinggi sultra sebagai upaya dalam pemberantasan KKN. “Kami akan laporkan ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra,” tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan
Samir Tekan Pelayanan Kesehatan Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat
Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Soroti Kinerja RSUD, Plt Direktur Beri Penjelasan
PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria
Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!
Security PT WDR Dipersalahkan, Dedi: Bawahan Bertindak Berdasarkan Pimpinan
DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:37 WITA

Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:12 WITA

Samir Tekan Pelayanan Kesehatan Harus Profesional dan Berpihak pada Rakyat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:40 WITA

Ketua Komisi III DPRD Konawe Utara Soroti Kinerja RSUD, Plt Direktur Beri Penjelasan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:26 WITA

PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:10 WITA

Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!