PT Antam Diduga "Main Mata" Dibalik Aktivitas Penambangan Ilegal KSO Basman - https://kroscek.co.id/

PT Antam Diduga “Main Mata” Dibalik Aktivitas Penambangan Ilegal KSO Basman

- Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perhatian, kali ini PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, menjadi sorotan adanya dugaan pembiaran penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan di Eks IUP PT KMS 27 dan Lokasi IPPKH KMS 27, Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra, melaporkan praktek dugaan penambangan ilegal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Dermawan mengatakan, KSO Basman yang dilansir salah satu media lokal sultra mengatakan, “Masa Kami merambah Kawasan Hutan sedangkan Lokasi itu bekas IUP PT KMS 27 yang telah di putihkan oleh PT Antam makanya Sekarang PT. Antam mendukung Pengusaha melalui KSO Basman,” mengutip pernyataan KSO Basman.

“Pernyataan tersebut kami menilai ada konspirasi atau Main Mata antara KSO Basman dan PT Antam, terhadap aktivitas penambangan dan perambahan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada titik kordinat 3 32’ 4,77” LS 122 9’ 47,66” BT dan tidak mengantongi Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB),” Ucap, Agus Dermawan, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga :  Pemeriksaan Terinci LKPD 2025, Wabup Abuhaera Tekankan OPD Kooperatif dan Proaktif

Atas pernyataan tersebut terkomfirmasi, Lanjutnya, melakukan penambangan di Eks PT KMS 27 dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kami himpun sangat berkesesuaian telah menambang dalam kawasan hutan.

“Hasil tambang tidak dijual dengan dokumen PT Antam, sehingga keuntungan penjualan tidak masuk ke kas negara, melainkan hanya jadi keuntungan oknum-oknum tertentu. Ini jelas indikasinya merugikan negara serta dilakukan sejak September 2021 sampai saat ini,” Terangnya.

Baca Juga :  Demi Generasi Emas, PT KES dan Puskesmas Hialu Lakukan Langkah Nyata di Tambakua

Penambangan ilegal dan perambahan kawasan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merusak lingkungan dan memunculkan konflik sosial di masyarakat. Salah satunya adalah sumber air untuk warga Desa Lamandowo yang sudah bercampur dengan lumpur. Padahal, selama 4 tahun terakhir, sumber air tersebut tidak pernah tercemar separah itu.

“Namun disayangkan kemudian Sikap PT Antam Tbk yang bungkam atas aktivitas Ilegal dan perambahan kawasan hutan di biarkan dan tidak di lakukan tindakan pemberhentian, dan atas sikap PT Antam tersebut dapat dikatakan bahwa Antam sesungguhnya telah berkospirasi atas kejahatan yang merugikan negara,” Terangnya.

Sementara itu, Dewan Penasihat Forkam-HL Sultra, Iqbal, mengutarakan bahwa aktivitas ilegal mining KSO Basman. Kami minta PT Antam segera melakukan pemberhentian atas aktivitas tersebut, karena semakin besar kerugian negara dan nantinya berdampak pada eksistensi antam di konawe utara.

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

“Terkait bungkamnya PT Antam dan Aktivitas KSO Basman di Eks PT KMS 27. Apakah benar PT Antam telah mengeluarkan kontrak kerjasama atau semacamnya, agar tidak terjadi multitafsir atas sikap PT Antam. Dan segera mengumumkan ke publik agar persoalan di Blok Mandiodo dapat terselesaikan,” Terangnya.

“Kami Juga berharap Aparat Penegak Hukum sebagai benteng terakhir penegakan hukum dapat sesegera mungkin untuk memproses Kasus ini, dan memastikan penegakan supremasi hukum dan keadilan di Bumi Konawe Utara,” Pungkas Ikbal. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!