[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Aksi demonstrasi yang kerap kali dilakukan oleh Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) tentang polemik aktivitas pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kian tak ada kepastian.
Hingga sampai saat ini belum ada titik temu berupa kejelasan keterbukaan publik tentang siapa otak di balik semua aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan tidak mematuhi Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku di WIUP tersebut.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh FPMKU pada bulan April Ramadhan kemarin bertempat di kantor DPRD Sultra belum menuai solusi yang diinginkan oleh massa aksi pada waktu itu.
Massa aksi meminta DPRD Sultra untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung wakil rakyat itu, segera memanggil pimpinan PT. Antam Tbk, dan beberapa perusahaan-perusahaan yang diduga terikat kontrak dengan PT. Antam Tbk serta pihak instansi pemerintahan yang membidangi persoalan pertambangan.
Pada aksi bulan april lalu, FPMKU dijanji oleh Komisi III DPRD Sultra, melaksanakan agenda RDP dan tentunya sudah terjadwal pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 diagenda rencana kerja komisi III yang membidangi soal pertambangan.
Alih-alih dengan agenda RDP yang jatuh tempo pada hari Rabu kemarin jauh diluar harapan kawan-kawan massa aksi FPMKU yang ternyata pada hari tersebut sudah terjadwal.
Selaku Jenderal Lapangan, Andi Arman Manggabarani mengayakan, sudah yang ketiga kalinya kami berkunjung ke DPRD Sultra dan sampai saat ini belum ada kejelasan RDP yang kami inginkan mengenai keterbukaan publik Aktivitas pertambangan di WIUP PT. Antam Tbk.
“Tentang aktivitas pertambangan yang kami nilai cacat prosedural serta berbagai polemik yang terjadi di Blok Mandiodo khususnya di WIUP PT. Antam Tbk. Kemudian lanjut dari pada itu sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali aksi di gedung DPRD ini dan tentunya membuahkan hasil berupa diagendakan RDP langsung terjadwal pada hari ini Rabu 11 Mei 2022,” Ungkap Andi Arman, Rabu (12/05/2022).
Namun pada hari ini, Lanjut Andi Arman, DPRD Sultra tidak menepati janji tersebut bahkan kami nilai tidak berpendirian terhadap apa yang telah kita sepakati bersama dan tentunya dengan hasil seperti ini kami akan mengagendakan aksi besar-besaran.
“Kalau perlu kami akan duduki DPRD Sultra kalau sampai tidak ada kejelasan dari pimpinan DPRD itu sendiri maka kami akan melakukan tindakan-tindakan yang diluar dari nalar kami entah itu berupa penyegelan kantor atau lain sebagainya sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap wakil rakyat, polemik yang terjadi di bumi oheo,” jelasnya.
Sementara itu, dijumpai pada hari yang bersamaan, Staf Ahli Komisi III DPRD Sultra, Ismail, memberikan informasi agenda RDP seharusnya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 yang sudah terjadwalkan di komisi III DPRD Sultra, namun ada kendala teknis berupa Restu atau Tanda tangan ketua ataupun pimpinan DPRD SULTRA.
“Sebagai bentuk kelegalan surat edaran maupun undangan pelaksanaan RDP yang menjadi hambatan kita bersama untuk melaksanakan RDP pada hari ini. Tentunya kami selalu melakukan komunikasi kepada pihak pimpinan maupun staf ahlinya namun kondisinya tidak bisa di kehendaki para pimpinan,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul