DPRD Sultra Minta Lanal Kendari Proses Hukum Tiga Kapal Tongkang Dibuka Transparan

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait penangkapan 3 (tiga) unit Tongkang oleh Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (Lanal) Kendari.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra mengatakan bahwa, Lanal Kendari dalam proses penyelidikan penahanan ketiga kapal tongkang tanpa dokumen bermuatan ore nikel harus dibuka secara transparan ke publik atas dasar penangkapannya.

Baca Juga :  Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

“Dokumen apa yang tidak dimiliki sehingga tidak memenuhi syarat. Karena sangat jelas tongkang itu mulai jalan sudah mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar setempat. Oleh karena itu, ini juga menjadi catatan penting Lanal mengamankan tiga tongkang yang bermuatan ore nikel,” jelas aksan jaya putra.

Menurut pria disapa AJP itu bahwa penanganan proses hukum kepemilikan kapal bermuatan ore nikel tersebut harus ditahu dulu dokumen mana yang tidak memenuhi syarat, sehingga terang benderang pokok permasalahannya ke publik.

Baca Juga :  DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri

Danlanal dalam pemberitaan menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan tongkang, karena syarat dokumen tidak memenuhi.

“Memang laut merupakan wewenang angkatan laut, tetapi tongkang ketika berlayar ada izinnya kepada Syahbandar. Kira-kira di sisi mana yang tidak konek,” jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini.

Lanjut AJP menjelaskan, kalau urusan nikel itu lahan dari non Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurutnya ini bukan wewenang Lanal. Tetapi wewenang kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) maupun dari pihak pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Kearifan Lokal Masyarakat Wakatobi Pilar Keadilan Ekologis, WDR Jangan Acuh!

“Makanya Lanal harus mengungkap, dokumen apa yang tidak ada, Siapa-siapa yang terlibat akan dibuka secara transparan. Jadi sebaiknya publik menunggu kelanjutan proses pelanggaran hukum yang sudah dimulai pemeriksaannya,” Tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

RPJMD 2025-2029, DPRD Konut Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi Program
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Fendrik Salurkan Pokir Dewan Dorong Ekonomi Mikro ‘Home Industry’
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Tokoh Pemuda sekaligus Legislator Konut: Polri Harus Terus Jadi Mitra Rakyat
HUT Bhayangkara ke-79, Wakil Ketua II DPRD Konut: Polri Makin Dekat dan Melayani

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:19 WITA

RPJMD 2025-2029, DPRD Konut Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi Program

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:45 WITA

Fendrik Salurkan Pokir Dewan Dorong Ekonomi Mikro ‘Home Industry’

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!