[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait penangkapan 3 (tiga) unit Tongkang oleh Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (Lanal) Kendari.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra mengatakan bahwa, Lanal Kendari dalam proses penyelidikan penahanan ketiga kapal tongkang tanpa dokumen bermuatan ore nikel harus dibuka secara transparan ke publik atas dasar penangkapannya.
“Dokumen apa yang tidak dimiliki sehingga tidak memenuhi syarat. Karena sangat jelas tongkang itu mulai jalan sudah mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar setempat. Oleh karena itu, ini juga menjadi catatan penting Lanal mengamankan tiga tongkang yang bermuatan ore nikel,” jelas aksan jaya putra.
Menurut pria disapa AJP itu bahwa penanganan proses hukum kepemilikan kapal bermuatan ore nikel tersebut harus ditahu dulu dokumen mana yang tidak memenuhi syarat, sehingga terang benderang pokok permasalahannya ke publik.
Danlanal dalam pemberitaan menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan tongkang, karena syarat dokumen tidak memenuhi.
“Memang laut merupakan wewenang angkatan laut, tetapi tongkang ketika berlayar ada izinnya kepada Syahbandar. Kira-kira di sisi mana yang tidak konek,” jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini.
Lanjut AJP menjelaskan, kalau urusan nikel itu lahan dari non Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurutnya ini bukan wewenang Lanal. Tetapi wewenang kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) maupun dari pihak pihak terkait lainnya.
“Makanya Lanal harus mengungkap, dokumen apa yang tidak ada, Siapa-siapa yang terlibat akan dibuka secara transparan. Jadi sebaiknya publik menunggu kelanjutan proses pelanggaran hukum yang sudah dimulai pemeriksaannya,” Tutupnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul