DPRD Sultra Minta Lanal Kendari Proses Hukum Tiga Kapal Tongkang Dibuka Transparan - https://kroscek.co.id/

DPRD Sultra Minta Lanal Kendari Proses Hukum Tiga Kapal Tongkang Dibuka Transparan

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait penangkapan 3 (tiga) unit Tongkang oleh Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (Lanal) Kendari.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra mengatakan bahwa, Lanal Kendari dalam proses penyelidikan penahanan ketiga kapal tongkang tanpa dokumen bermuatan ore nikel harus dibuka secara transparan ke publik atas dasar penangkapannya.

“Dokumen apa yang tidak dimiliki sehingga tidak memenuhi syarat. Karena sangat jelas tongkang itu mulai jalan sudah mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar setempat. Oleh karena itu, ini juga menjadi catatan penting Lanal mengamankan tiga tongkang yang bermuatan ore nikel,” jelas aksan jaya putra.

Menurut pria disapa AJP itu bahwa penanganan proses hukum kepemilikan kapal bermuatan ore nikel tersebut harus ditahu dulu dokumen mana yang tidak memenuhi syarat, sehingga terang benderang pokok permasalahannya ke publik.

Danlanal dalam pemberitaan menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan tongkang, karena syarat dokumen tidak memenuhi.

“Memang laut merupakan wewenang angkatan laut, tetapi tongkang ketika berlayar ada izinnya kepada Syahbandar. Kira-kira di sisi mana yang tidak konek,” jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini.

Lanjut AJP menjelaskan, kalau urusan nikel itu lahan dari non Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurutnya ini bukan wewenang Lanal. Tetapi wewenang kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) maupun dari pihak pihak terkait lainnya.

“Makanya Lanal harus mengungkap, dokumen apa yang tidak ada, Siapa-siapa yang terlibat akan dibuka secara transparan. Jadi sebaiknya publik menunggu kelanjutan proses pelanggaran hukum yang sudah dimulai pemeriksaannya,” Tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!