Berkas Kasus Suami Sabet Wajah Istrinya Diserahkan ke Kejari Unaaha

- Redaksi

Sabtu, 9 April 2022 - 03:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Kroscek.net – Said Nur alias Ais, merupakan tersangka tindak kekerasan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut.

Ais menyabet seluruh tubuh istrinya mulai dari kaki, badan, tangan sampai wajah dengan menggunakan silet saat sedang tidur. Akibat tindakan sadis itu, korban mengalami luka mengenaskan yakni robek di beberapa bagian.

Baca Juga :  PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, mendapat perhatian serius dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut).

Setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/38/III/2022/SPKT/POLRES KONUT/POLDA SULTRA, tanggal 27 Maret 2022, tim Satreskrim Polres Konut bekerjasama dengan Polres Muna, langsung memburu dan menangkap pelaku, di tempat persembunyiannya, Kabupaten Muna.

Baca Juga :  Pengendara Honda PCX Tewas Gagal Salip Truk di Trans Sulawesi, Lembo Konawe Utara

Melalui gerak cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konut, berkas tersangka resmi dirampungkan dalam kurung waktu enam hari saja, usai dilakukan penangkapan, bekerja sama dengan Polres Muna pada (30/3/2022) lalu.

Selanjutnya dokumen tersebut, dikirim melalui anggota Reskrim Polres Konut, Brigadir Arif yang diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis (6/4/2022), pukul 14.30 wita, dengan Nomor: BP/08/III/2022/Sat Reskrim.

Baca Juga :  Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

“Berkas yang dikirim ke kejaksaan tahap l dan saat ini, tersangka dititip di Rutan Polsek Asera,” kata Kasat Reskirm Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan, Jumat (7/4/2022).

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000. (*Rul/A)


 

Berita Terkait

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
Pembalap Sulawesi Tengah Andi Rizky Alami Kecelakaan Serius di Dandim Cup Race Marisa
Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II
Usai Bela Negara, Ketua Umum DPP PBB Titip Pesan Kebangsaan bagi Kader
Pelatihan Bela Negara di Bogor, Fendrik: Nasionalisme Kader PBB Kian Membara
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
PT Bumi Konawe Mineral Wujudkan Pembangunan Mushola Dusun Bajo Desa Tapunggaya

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Minggu, 28 September 2025 - 00:01 WITA

Pembalap Sulawesi Tengah Andi Rizky Alami Kecelakaan Serius di Dandim Cup Race Marisa

Jumat, 26 September 2025 - 07:26 WITA

Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II

Kamis, 25 September 2025 - 21:20 WITA

Usai Bela Negara, Ketua Umum DPP PBB Titip Pesan Kebangsaan bagi Kader

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!