Berkas Kasus Suami Sabet Wajah Istrinya Diserahkan ke Kejari Unaaha

- Redaksi

Sabtu, 9 April 2022 - 03:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Kroscek.net – Said Nur alias Ais, merupakan tersangka tindak kekerasan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut.

Ais menyabet seluruh tubuh istrinya mulai dari kaki, badan, tangan sampai wajah dengan menggunakan silet saat sedang tidur. Akibat tindakan sadis itu, korban mengalami luka mengenaskan yakni robek di beberapa bagian.

Baca Juga :  IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, mendapat perhatian serius dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut).

Setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/38/III/2022/SPKT/POLRES KONUT/POLDA SULTRA, tanggal 27 Maret 2022, tim Satreskrim Polres Konut bekerjasama dengan Polres Muna, langsung memburu dan menangkap pelaku, di tempat persembunyiannya, Kabupaten Muna.

Baca Juga :  Sidang Lapangan Antam vs Warga Mandiodo: Hak Rakyat Kecil Dipertaruhkan di PN Unaaha

Melalui gerak cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konut, berkas tersangka resmi dirampungkan dalam kurung waktu enam hari saja, usai dilakukan penangkapan, bekerja sama dengan Polres Muna pada (30/3/2022) lalu.

Selanjutnya dokumen tersebut, dikirim melalui anggota Reskrim Polres Konut, Brigadir Arif yang diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis (6/4/2022), pukul 14.30 wita, dengan Nomor: BP/08/III/2022/Sat Reskrim.

Baca Juga :  Asera Buka Lahan Baru, Camat Aswar: Jangan Ada Lahan Nganggur, Harus Menanam

“Berkas yang dikirim ke kejaksaan tahap l dan saat ini, tersangka dititip di Rutan Polsek Asera,” kata Kasat Reskirm Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan, Jumat (7/4/2022).

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000. (*Rul/A)


 

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 07:51 WITA

Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!