Berkas Kasus Suami Sabet Wajah Istrinya Diserahkan ke Kejari Unaaha - https://kroscek.co.id/

Berkas Kasus Suami Sabet Wajah Istrinya Diserahkan ke Kejari Unaaha

- Redaksi

Sabtu, 9 April 2022 - 03:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Kroscek.net – Said Nur alias Ais, merupakan tersangka tindak kekerasan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut.

Ais menyabet seluruh tubuh istrinya mulai dari kaki, badan, tangan sampai wajah dengan menggunakan silet saat sedang tidur. Akibat tindakan sadis itu, korban mengalami luka mengenaskan yakni robek di beberapa bagian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, mendapat perhatian serius dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut).

Baca Juga :  CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/38/III/2022/SPKT/POLRES KONUT/POLDA SULTRA, tanggal 27 Maret 2022, tim Satreskrim Polres Konut bekerjasama dengan Polres Muna, langsung memburu dan menangkap pelaku, di tempat persembunyiannya, Kabupaten Muna.

Melalui gerak cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konut, berkas tersangka resmi dirampungkan dalam kurung waktu enam hari saja, usai dilakukan penangkapan, bekerja sama dengan Polres Muna pada (30/3/2022) lalu.

Selanjutnya dokumen tersebut, dikirim melalui anggota Reskrim Polres Konut, Brigadir Arif yang diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis (6/4/2022), pukul 14.30 wita, dengan Nomor: BP/08/III/2022/Sat Reskrim.

Baca Juga :  Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas

“Berkas yang dikirim ke kejaksaan tahap l dan saat ini, tersangka dititip di Rutan Polsek Asera,” kata Kasat Reskirm Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan, Jumat (7/4/2022).

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000. (*Rul/A)


 

Berita Terkait

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
PT Bumi Konawe Minerina Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Tapunggaya dan Tapuemea
CSR PT BKM Dukung Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya, Perkuat Nilai Keagamaan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:26 WITA

Idul Fitri 1447 H, PT KES dan PT MLP Teguhkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Konut

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!