[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”👉Klik Bacakan“]
Kolaka, Kroscek.net – Penetapan tersangka kepala Desa Atolanu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikeluarkan oleh pihak Polres Kolaka dinilai Inprosedural. Senin (04/04/2022).
Dalam penetapan tersangka itu, diketahui yang dialamatkan oleh oknum kepala Desa Atolanu, Idris, S.P didasari dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada instansi inspektorat di Kabupaten Kolaka Timur sebagai Kepala Bidang.
Tak tanggung-tanggung, oknum kepala Desa Atolanu diganjar dengan Pasal 310 Ayat 1, 2 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP atas dugaan perkara tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik atau fitnah.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi yang ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa sebelum laporan polisi secara resmi yang di terbitkan pada 11 Maret 2022, sudah terlebih dahulu ada pengaduan dari staf inspektorat (Sri asih) pada Tanggal 16 November 2021 yang lalu.
Atas dasar pengaduan Sri Asih terkait dugaan pencemaran nama baik, sehingga di lakukan penyelidikan dengan langkah-langkah klarifikasi terhadap orang orang yang mengetahui permasalahan tersebut termasuk oknum kepala Desa Atolanu. Sambung Riswan, begitu sapaan akrabnya
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan rapat bersama terkait penetapan tersangka tersebut, sehingga pada Tanggal 11 Maret 2022 dilakukan pelaporan secara resmi dan sekaligus status kepala desa tersebut langsung dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada hari yang sama dalam pelaporan perkara secara resmi tersebut.
Ditempat yang berbeda, kuasa hukum oknum kepala Desa Atolanu, Abiding Slamet, S.H, menyampaikan bahwa jika laporan polisi dengan nomor : LP / B / 62 / III / 2022 / Polres Kolaka / Polda Sultra, Tanggal 11 Maret 2022 yang dijadikan acuan bahkan dihari yang sama juga diterbitkan Surat Penyidikan Nomor : SP. Sidik/29. a/III/2022/Reskrim Tanggal 11 Maret 2022, maka dasar itulah yang menjadi pertanyaan kami mengapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka sementara belum dilakukan penyelidikan.
“Kami patut mempertanyakan proses penyelidikan terhadap klien kami karena tiba – tiba ditetapkan sebagai tersangka” terang Abiding Slamet dalam konprensi persnya.
Menurutnya, Untuk mendapatkan bukti permulaan maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan, jika sudah ada bukti permulaan yang cukup maka boleh dilakukan penyidikan dan yang menjadi pertanyaan kami adalah tidak ada penyelidikan tetapi langsung penyidikan
“Seandainya laporan pengaduan pada bulan November 2021, kami tidak ada masalah karena sudah sesuai prosedur, namun didalam surat pemanggilan klien kami disitu tidak tertera laporan pengaduan pada bulan November 2022 sebagai dasar pemanggilan klien kami” jelasnya
Lanjut, poin selanjutnya yang menjadi pertanyaan bahkan kami merasa janggal terhadap penetapan tersangka karena termohon tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sp. Lidik) untuk Klien kami (mengacu pada Laporan polisi Maret 2022),
“Semestinya mereka melampirkan laporan polisi bulan November bukan Maret 2022, sehingga kami menduga dalam penetapan tersangka klien kami Inprosedural”
Masih Abiding lanjut ia berkata, ia juga menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik sesuai laporan polisi pada 11 Maret 2022, namun klien kami hanya menerima undangan pemanggilan sebagai tersangka, inikan aneh?
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perkara kliennya menduga kuat pihak polres Kolaka belum pernah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan
Atas kejanggalan penetapan tersangka klien kami, selaku kuasa hukum kepala Desa Atolanu, Abiding Slamet menyampaikan didepan media saat konferensi pers bahwa timnya telah melakukan pengajuan di pengadilan negeri untuk mempraperadilankan pihak penyidik polres Kolaka terkait penetapan tersangka kepada oknum kepala Desa Atolanu yang kami duga Inprosedural.
Terakhir, Abiding Slamet kata dia, menyampaikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SA kepada kepala Desa Atolanu di Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. (**)